Rabu, 21 April 2010

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia baik dari segi luas wilayah maupun jumlah pulaunya (17.480 pulau), dengan garis pantai terpanjang ke empat (95.150 km) setelah Kanada, USA dan Rusia Federasi. Berdasarkan konvensi PBB tahun 1982, tentang hukum laut, wilayah laut yang dapat dimanfaatkan seluas 5,8 juta km2 (3,1 juta km2 perairan teritorial dan 2,7 juta km2 Zona Ekonomi Ekslusif) (Lukito, 2009).

Ikan adalah salah satu bentuk sumberdaya alam yang bersifat renewable atau mempunyai sifat dapat pulih / dapat memperbaharui diri. Sumberdaya ikan pada umumnya mempunyai sifat open access dan common property yang artinya pemanfaatan bersifat terbuka oleh siapa saja dan kepemilikannya bersifat umum.

Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan. Dalam statistik perikanan yang dimaksud dengan perikanan adalah kegiatan ekonomi dalam bidang penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan serta pasca panen ikan (Dinas Perikanan Dan Kelautan Propinsi Jawa Timur, 2004).
Upaya memanfaatkan sumberdaya perikanan laut secara optimal dan lestari, merupakan tuntutan yang sangat mendesak bagi kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat,memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, serta peningkatan ekspor untuk menghasilkan devisa Negara (Yahya, 2009).

Potensi lestari sumber daya ikan (SDI) laut Indonesia sekitar 6,4 juta ton per tahun, atau 7,5 persen dari total potensi lestari ikan laut dunia. Saat ini tingkat pemanfaatan ikan Indonesia baru mencapai 4,4 juta ton per tahun. Dua tahun lalu Indonesia berhasil membukukan jumlah ikan tangkapan sebesar 6,4 juta ton ikan, yang diprediksi akan naik menjadi 9 juta ton pada tahun 2008 (Tokoh Indonesia.Com, 2009 ).
Propinsi Jawa Timur mempunyai luas perairan 208.138 km2 meliputi Selat Madura, Laut Jawa, Selat Bali dan Samudera Indonesia dengan panjang garis pantai 1.600 km, merupakan salah satu sentra kegiatan ekonomi yang menghubungkan Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Di sepanjang pantainya dapat dijumpai beragam sumberdaya alam mulai dari hutan bakau, padang lamun, terumbu karang, hutan, migas, sumberdaya mineral. Dengan luas laut 142.560 km2, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), memiliki panjang garis pantai lebih kurang 800 km, menyimpan sumber daya alam laut yang melimpah. Di sektor perikanan tangkapan, Jawa Timur memiliki potensi sebesar 1,7 juta ton per tahun. Potensi lestari 804.612,8 ton per tahun, tapi baru dimanfaatkan 453.034,05 ton per tahun atau 56,30% saja dari potensi yang ada. Total tangkapan itu sebagian besar (sekitar 87,98%) diperoleh dari usaha penangkapan di kawasan pantai utara, sisanya (12,12%) didapat dari penangkapan di pantai selatan (Lukito, 2009).

Wilayah perairan laut Jawa Timur dapat dibagi menjadi lima tipikal wilayah sumberdaya, yaitu (a) Wilayah Utara yang  merupakan  perairan Laut Jawa, dengan tipikal sumberdaya ikan yang di dominasi ikan layang (Decapterus spp.) dan ikan kuniran (Upeneus spp.); (b) Wilayah Madura Kepulauan, dengan tipikal sumberdaya ikan karang; (c) Wilayah Selat Madura dengan tipikal ikan kurisi (Nemeptherus spp.); (d) Wilayah Laut Muncar dengan tipikal mono-species ikan lemuru (Sardinella spp.) dan (e) Wilayah selatan dengan tipikal sumberdaya ikan tongkol dan tuna (Thunnus spp.) ( Muhammad Sahri & Soemarno, 2009 ).

Sumberdaya pesisir dan laut telah memberikan andil cukup besar dalam pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur. Produksi perikanan tangkap propinsi Jawa Timur pada tahun 2006 adalah 350.251,56 ton. Volume ekspor perikanan mencapai 188.979,76 ton dengan nilai ekspor US $ 503.979,07 ribu. Meskipun perikanan laut masih menjadi andalan, tetapi pemerintah Jawa Timur tetap mengupayakan usaha budidaya perikanan darat. Andalan perikanan darat Jawa Timur masih pada budidaya tambak yang jumlah produksinya cukup besar yaitu sekitar 91.657 ton pertahun (www.bappeprop-jatim.go.id, 2009).

Kabupaten Pacitan terletak di ujung barat daya Propinsi Jawa Timur. Letak geografis Pacitan berada antara 110°55’–111º25’ BT dan 7º55’-8º17’ LS. Terletak 276 km sebelah barat daya kota Surabaya dengan letak geografis 405º BT dan 755º817’ LS. Wilayahnya berbatasan dengan Kabupaten Ponorogo di utara, Kabupaten Trenggalek di timur, Samudera Hindia di selatan, serta Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah) di barat. Sebagian besar wilayahnya berupa pegunungan kapur, yakni bagian dari rangkaian Pegunungan Kidul. Tanah tersebut kurang cocok untuk pertanian (www.eastjava.com, 2009).

Kabupaten Pacitan mempunyai luas wilayah 1.389,87 km² yang kondisi alamnya sebagian besar terdiri dari bukit-bukit yang mengelilingi kabupaten. Sedangkan wilayah kota Pacitan berupa daratan rendah. Selebihnya berupa daerah pantai yang memanjang dari sebelah barat sampai timur di bagian selatan. Pacitan adalah kecamatan yang menjadi ibukota Kabupaten Pacitan. Secara keseluruhan, landscape kota Pacitan terletak di lembah. Tepinya berupa Teluk Pacitan dan dialiri sungai Grindulu yang membentang dari wilayah selatan menuju pantai Teleng Ria (www.eastjava.com, 2009).

Sekitar 63% dari Kabupaten Pacitan adalah daerah yang berfungsi penting untuk hidrologis karena mempunyai tingkat kemiringan lebih dari 40%. Berdasarkan ciri-ciri fisik tanahnya, Kabupaten Pacitan adalah bagian dari pegunungan kapur selatan yang bermula dari Gunung Kidul, Yogyakarta dan membujur sampai daerah Trenggalek yang relatif tanahnya tandus. Dalam struktur Pemerintahan Wilayah Administratif, Kabupaten Pacitan terbagi menjadi 12 kecamatan, 166 desa dan 5 kelurahan (www.eastjava.com, 2009).

Perairan Pacitan berbatasan langsung dengan Samudera Indonesia memiliki dasar perairan yang berkarang dengan ombak yang besar. Namun perairan ini memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan melimpah. Perlu adanya pengelolaan sumberdaya perikanan yang ada dengan bertanggung jawab.

Pelabuhan mulai dikenal sejak manusia mengenal transportasi air. Pada awalnya pelabuhan hanyalah merupakan tepian dari perairan yang terlindung dari gangguan alam. Pelabuhan mulai ada di sungai pedalaman yang jauh dari laut. Sejak manusia menggunakan perahu untuk transportasi di lautan, pelabuhan mengalami perkembangan, letaknya tidak lagi di pedalaman tetapi di muara sungai atau teluk yang terlindung dari gangguan alami seperti serangan ombak, angin, dan badai. Semakin lama pelabuhan tidak lagi menjadi tempat labuh perahu-perahu tetapi juga sebagai pusat kegiatan masyarakat. Peran kapal pun berkembang tidak hanya sebagai penangkap ikan atau perhubungan penduduk antar pulau tetapi fungsinya semakin meluas menjadi alat transportasi antar bangsa, pelabuhan pun menjadi tempat akulturasi kebudayaan dari beberapa bangsa (Martinus, 2006).

Pelabuhan secara umum bisa diartikan sebagai tempat kapal berlabuh dengan aman dan dapat melakukan bongkar muat barang serta turun naik penumpang (Salim, 1994). Pelabuhan secara umum dapat diartikan sebagai daerah yang terlindung dari gangguan alam seperti angin dan gelombang, tempat berlabuh dan bertambatnya kapal-kapal untuk melakukan bongkar muat barang dan penumpang.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan Perikanan (Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.10/MEN/2004).

Landasan hukum dari Pelabuhan Perikanan terdapat pada Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor Per.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan bahwa: Sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pelabuhan Perikanan mempunyai peranan penting dalam mendukung peningkatan produksi perikanan, memperlancar arus lalu lintas kapal perikanan, mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat perikanan, pelaksanaan dan pengendalian sumberdaya ikan, serta mempercepat layanan terhadap kegiatan di bidang usaha perikanan.

Pembangunan Pelabuhan Perikanan dirancang sesuai dengan kemampuan sumberdaya wilayah, termasuk sumberdaya kelautan, serta sesuai dengan volume usaha perikanan di wilayah pengembangan perikanan yang telah ditetapkan. Pelabuhan Perikanan dibagi menjadi 4 golongan, yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) atau tipe A, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) atau tipe B, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) atau tipe C, dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) atau tipe D (Soewito, 2000).

Untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan di laut perlu ditunjang dengan tersedianya prasarana perikanan, terutama Pelabuhan Perikanan. Pemerintah melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur membangun salah satu prasarana perikanan (Pelabuhan Perikanan) di kawasan Kabupaten Pacitan. Pelabuhan tersebut yaitu Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Pacitan. Pembangunan PPP Tamperan bertujuan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas usaha penangkapan ikan di Jawa Timur, meningkatkan pemasaran hasil tangkap dan pengolahan ikan, meningkatkan pendapatan nelayan, serta melakukan pembinaan kepada nelayan.

Kantor Pelabuhan Perikanan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur. Kantor pelabuhan mempunyai tugas memberi pelayanan jasa lalu lintas angkutan laut, keamanan dan keselamatan pelayaran, serta mengeluarkan surat perijinan kapal. Sebelum berlayar dan melakukan operasi penangkapan ikan, suatu kapal perikanan harus mempunyai beberapa surat yaitu surat ijin berlayar yang dikeluarkan oleh Kantor Pelabuhan serta Surat Ijin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP) dan Surat Ijin Pengangkutan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan (Widjayanto, 2009).

Dalam ilmu manajemen dikenal istilah siklus manajemen (management cycle) yang berarti tindakan perencanaan (planning), diikuti kegiatan pelaksanaan (organizing, coordinating, directing) serta kegiatan pengendalian (controlling). Dari evaluasi nantinya akan diperoleh umpan balik (feed back) berupa data perbaikan untuk keperluan perencanaan selanjutnya. Keseluruhan pengelolaan Pelabuhan Perikanan merupakan penjabaran dari proses manajemen yakni fungsi-fungsi manajemen sebagai operasinya, kepala pelabuhan sebagai managernya dan organisasi pelabuhan perikanan sebagai perangkat kerasnya. Dalam melaksanakan pengelolaan Pelabuhan Perikanan, sesuai dengan struktur organisasi Pelabuhan Perikanan bahwa yang bertindak sebagai manager adalah Kepala Pelabuhan. Oleh karena itu, seorang Kepala Pelabuhan harus melaksanakan prinsip manajemen dalam pengelolaan pelabuhan sehari-hari (Satriya, 2006).

Menurut Kalalo (1996), operasional Pelabuhan Perikanan secara sederhana adalah suatu pemanfaatan fasilitas yang ada di Pelabuhan Perikanan untuk mendorong terselenggaranya kegiatan produksi dan jasa di bidang usaha perikanan. Tingkat keuntungan ekonomis yang diperoleh Pelabuhan Perikanan sebagai basis usaha berdasarkan indikator umum operasional, yaitu pendaratan ikan, kunjungan kapal, penyaluran perbekalan kapal dan penyerapan tenaga kerja.

Operasional Pelabuhan Perikanan harus ditingkatkan sesuai dengan kemajuan usaha penangkapan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan. Pendayagunaan pembangunan prasarana Pelabuhan Perikanan sangat tergantung kepada kemampuan menggerakkan unsur yang terlibat dalam pemanfaatan fasilitas yang dapat memberikan kemudahan dan keuntungan bagi usaha penangkapan. Usaha yang dimaksud adalah masyarakat nelayan, Koperasi Unit Desa (KUD), pembeli ikan, penyalur barang dan jasa, serta berbagai instansi pemerintah yang terkait (Direktorat Bina Prasarana, 1981).

Menurut Lubis (2000), suatu pengoperasian pelabuhan perikanan yang berhasil diantaranya harus mencapai prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)Baik atau berhasil jika ditinjau dari segi ekonomi.
2)Sistem pembongkaran dan pengelolaan yang efektif dan efisien.
3)Fleksibel dalam menghadapi perkembangan teknologi dan kemampuan untuk melindungi
nelayan.
4)Pengoperasian yang baik antara perilaku-perilaku yang berperan dalam Pelabuhan
Perikanan personal itu sendiri, nelayan, pengusaha penangkapan, pedagang pengolah,
koperasi dan organisasi-organisasi lain.

Manajemen pelabuhan merupakan pengelolaan pelabuhan yang meliputi penilaian terhadap fasilitas Pelabuhan Perikanan yang meliputi alur pelayaran, kolam pelabuhan, tambatan, dermaga bongkar muat dan sebagainya. Fasilitas tersebut diharapkan berfungsi secara maksimal dalam hal ini adalah pendayagunaan, sehingga kelancaran kegiatan operasional dapat berimbang terhadap ukuran hasil kerja sebagaimana diharapkan. Jika fungsi itu tidak dijalankan dengan baik maka akan berdampak buruk terhadap lancar tidaknya operasional Pelabuhan Perikanan tersebut (Kramadibrata, 1985).
1 Letak Geografis

Kabupaten Pacitan terletak di sebelah Barat Daya Provinsi Jawa Timur yang terletak 276 km dari kota Surabaya, berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan ± 140 km dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Kabupaten Pacitan termasuk wilayah pesisir pantai selatan Pulau Jawa, dengan panjang pantai 70,709 km dan luas wilayah kewenangan perairan laut sebesar 523,82 km (www.eastjava.com, 2009).
Secara geografis Kabupaten Pacitan berada diantara 07,550 – 08,170 Lintang Selatan dan 110,550 – 111,250 Bujur Timur, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah utara : Kabupaten Ponorogo
Sebelah timur : Kabupaten Trenggalek
Sebelah selatan : Samudera Indonesia
Sebelah barat : Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah)

Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan terletak di Dusun Tamperan Kelurahan Sidoharjo. Kelurahan Sidoharjo merupakan salah satu desa di Kabupaten Pacitan yang berada di daerah pesisir. Berdasarkan data dari kantor kepala desa bahwa Desa Sidoharjo memiliki luas sekitar 723.430 Ha, desa ini terdiri dari 12 RW dan 42 RT yang tersebar dalam 12 dusun yaitu Dusun Kriyan, Dusun Pojok, Dusun Caruban, Dusun Blebler, Dusun Tuban, Dusun Jaten, Dusun Plelen, Dusun Balon, Dusun Barak, Dusun Barean, Dusun Teleng, dan Dusun Tamperan. Desa Sidoharjo memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
Sebelah utara :Ds.Bangunsari, Ds. Sumberharjo, Kel.Pucangsewu
Sebelah timur : Kel. Pacitan, Kel. Baleharjo Kel. Ploso
Sebelah selatan : Samudera Indonesia
Sebelah barat : Kecamatan Pringkuku


2 Topografi Kabupaten Pacitan

Kabupaten Pacitan mempunyai luas wilayah 1.389,87 km² yang kondisi alamnya sebagian besar terdiri dari bukit-bukit yang mengelilingi kabupaten. Sedangkan wilayah kota Pacitan berupa daratan rendah. Selebihnya berupa daerah pantai yang memanjang dari sebelah barat sampai timur di bagian selatan. Pacitan adalah kecamatan yang menjadi ibukota Kabupaten Pacitan. Secara keseluruhan, landscape kota Pacitan terletak di lembah. Tepinya berupa Teluk Pacitan dan dialiri sungai Grindulu yang membentang dari wilayah selatan menuju pantai Teleng Ria (www.eastjava.com, 2009).
Sekitar 63% dari Kabupaten Pacitan adalah daerah yang berfungsi penting untuk hidrologis karena mempunyai tingkat kemiringan lebih dari 40%. Berdasarkan ciri-ciri fisik tanahnya, Kabupaten Pacitan adalah bagian dari pegunungan kapur selatan yang bermula dari Gunung Kidul, Yogyakarta dan membujur sampai daerah Trenggalek yang relatif tanahnya tandus (www.eastjava.com, 2009).
Topografi di Kabupaten Pacitan menunjukkan bahwa bentang daratnya bervariasi, sebagai berikut:
Kemiringan 0-2%, meliputi 4,3% dari luas wilayah merupakan daerah tepi pantai.
Kemiringan 2-15%, meliputi 6,60% dari luas wilayah baik untuk usaha pertanian
dengan memperhatikan usaha pengawetan tanah dan air.
Kemiringan 15-40%, mliputi 25,87% dari luas wilayah, sebaiknya untuk usaha tanaman
tahunan.
Kemiringan 40% keatas meliputi 63,17% dari luas wilayah merupakan daerah yang harus
difungsikan sebagai kawasan penyangga tanah dan air serta untuk menjaga
keseimbangan ekosistem di Kabupaten Pacitan.


3 Keadaan Penduduk

Jumlah penduduk di Kelurahan Sidoharjo hingga Bulan Juli 2009 mencapai 6.477 jiwa, dengan jumlah laki-laki 3.066 jiwa dan perempuan 3.411 jiwa. Untuk lingkungan Tamperan memiliki jumlah penduduk 490 jiwa, dengan jumlah laki-laki 233 jiwa dan perempuan 257 jiwa.
Mata pencaharian penduduk di Kelurahan Sidoharjo yaitu sebanyak 1.240 orang sebagai petani, pekerja di sektor jasa / perdagangan sebanyak 320 orang dan pekerja di sektor industri sebanyak 140 orang. Untuk status penduduk di bidang jasa / perdagangan adalah PNS sebanyak 380 orang, Pegawai Kelurahan 10 orang, ABRI 65 orang, Guru 240 orang, Dokter 2 orang, Bidan 8 orang, Mantri kesehatan / perawat 4 orang, Pensiunan ABRI/Sipil 46 orang, Pegawai Swasta 340 orang, Pegawai BUMN/BUMD 25 orang, Pensiunan Swasta 27 orang, Perbankan 4 orang, Perkreditan Rakyat 12 orang, Asuransi 6 orang, Warung 60 orang, Kios 24 orang, Toko 3 orang, Hotel 3 orang, Jasa Angkutan dan Transportasi 25 orang, Angkutan tidak bermotor 15 orang, Angkutan bermotor 12 orang, Pengacara 1 orang, Konsultan 1 orang, Tukang Kayu 36 orang, Tukang Batu 36 orang, Tukang Jahit/Bordir 20 orang, Tukang Cukur 6 orang, Jasa listrik dan air 36 orang, Konstruksi 24 orang, Persewaan 12 orang. Untuk labih jelas, dapat dilihat pada tabel berikut :
Mata pencaharian pokok penduduk yang paling banyak adalah sebagai petani yaitu sebanyak 1.240 orang. Sektor pertanian tidak menghasilkan keuntungan yang banyak bagi petani. Di saat musim panen harga hasil pertanian seringkali turun karena melimpahnya hasil panen. Keadaan ini dipengaruhi oleh jenis tanaman yang ditanam oleh semua petani hampir sama pada musim-musim tertentu. Meskipun demikian bertani merupakan kebiasaan secara turun-temurun, selain itu masih tersedianya banyak lahan dan juga merupakan faktor kenapa banyak masyarakat yang memilih untuk menjadi petani. Sedangkan terbanyak kedua adalah pekerjaan di sektor jasa pemerintahan. Pekerjaan tersebut meliputi pegawai kelurahan, PNS, ABRI, guru, dokter, bidan, mantri kesehatan, pensiunan ABRI atau sipil, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD, dan pensiunan swasta. Terbanyak ketiga adalah pekerjaan di sektor jasa perdagangan seperti warung, kios, dan toko. Jasa keterampilan meliputi tukang kayu, tukang batu, tukang jahit atau bordir, dan tukang cukur. Jasa lembaga keuangan meliputi perbankan, perkreditan rakyat, dan asuransi.
Tidak ada penduduk Desa Sidoharjo yang menjadi nelayan. Hal ini menunjukkan bahwa penduduk Desa Sidoharjo tidak berminat untuk menjadi nelayan. Mereka hanya menjual jasa kepada nelayan yang berada di Pelabuhan Tamperan seperti bahan makanan, es, dan bahan bakar. Pekerjaan tersebut dirasakan masyarakat lebih menguntungkan daripada menjadi nelayan.
Tingkat pendidikan penduduk yang tamat SD berjumlah 540 orang, tamat SLTP 600 orang, tamat SLTA 1.320 orang, tamat D1 36 orang, tamat D2 48 orang, tamat D3 60 orang, tamat S1 35 orang, tamat S2 45 orang, tamat S3 61 orang. Masyarakat Desa Sidoharjo sudah tergolong mempunyai pendidikan yang cukup tinggi, hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang rata-rata tamat SLTA mencapai 1.320 orang bahkan jumlah ini merupakan jumlah yang paling banyak dibandingkan dengan tingkat pendidikan lainnya. Selain itu masyarakat juga sudah banyak yang mencapai perguruan tinggi hingga ada yang sampai S3, hal ini membuktikan bahwa masyarakat sudah mulai peduli dan mengerti tentang arti pentingnya pendidikan.
Jumlah angkatan kerja tidak tamat SD 245 orang, jumlah angkatan kerja tamat SD 270 orang, jumlah angkatan kerja tamat SLTP 305 orang, jumlah angkatan kerja tamat SLTA 40 orang, jumlah angkatan kerja tamat Diploma 51 orang, jumlah angkatan kerja tamat perguruan tinggi 37 orang. Jumlah penduduk usia 15-55 tahun yang belum bekerja 830 orang, jumlah angkatan kerja usia 15-55 tahun adalah 620 orang.
Keluarga pra sejahtera berjumlah 125 KK, keluarga sejahtera I 120 KK, keluarga sejahtera II 110 KK, keluarga sejahtera III 100 KK dan keluarga sejahtera III plus 85 KK. Mayoritas penduduk Sidoharjo adalah beragama Islam 6.293 orang, dan yang beragama Kristen 35 orang.


4 Kondisi Perairan

Perairan Pacitan berbatasan langsung dengan Samudera Indonesia memiliki dasar perairan yang berkarang dengan ombak yang besar. Namun perairan ini memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan melimpah. Panjang pantai 70,709 km dan luas wilayah kewenangan perairan laut sebesar 523,82 km (www.eastjava.com, 2009).
Gugusan karang yang ada di sekitar perairan teluk Pacitan berguna sebagai tempat tinggal ikan, tempat berlindung, berkembang biak, tempat mencari makan dan lain-lain. Ini menjadikan perairan Pacitan menjadi fishing ground yang baik. Daerah penangkapan merupakan area yang mempunyai stok ikan yang melimpah. Keadaan daerah penangkapan ini dipengaruhi oleh berbagai macam faktor antara lain suhu dan salinitas.
Kondisi dasar pantai adalah berpasir dan berkarang, dengan perairan pantai berwarna jernih. Arus di Pantai Selatan Jawa dikenal dengan sebutan Arus Katulistiwa Selatan (South Equatorial Current) yang sepanjang tahun bergerak menuju arah barat. Akan tetapi pada musim barat terdapat arus yang menuju ke timur dengan pola rambatan berupa jalur sempit yang menyusuri pantai Jawa. Pada musim barat arah arus berlawanan dengan Arus Katulistiwa sehingga disebut Arus Pantai Jawa (Java Coastal Current). Musim kemarau terjadi pada bulan Mei hingga bulan Oktober dan musim hujan terjadi pada bulan November hingga bulan April. Musim paceklik atau musim angin barat biasanya terjadi pada bulan Desember hingga bulan Maret.


5 Keadaan Perikanan

Kabupaten Pacitan termasuk wilayah pesisir pantai selatan Pulau Jawa, dengan panjang pantai 70,709 km dan luas wilayah kewenangan perairan laut sebesar 523,82 km. Potensi lestari sumberdaya perikanan laut Kabupaten Pacitan sebesar 34.483 ton per tahun dengan jenis sumberdaya perikanan terdiri dari :
Sumberdaya perikanan demersal, yaitu : Ikan Layur, Kerapu, Kakap, Bawal, Sebelah,
Bambangan, Udang Lobster, dll.
Sumberdaya perikanan pelagis besar, yaitu : Ikan Tuna, Cakalang, Tongkol, Tengiri,
Marlin.
Sumberdaya perikanan pelagis kecil, yaitu : Selar, Layang, dll.

Pemanfaatan potensi perikanan Kabupaten Pacitan pada tahun 2005 baru mencapai 1.559,6 ton atau sebesar 4,52 % dari potensi lestari. Potensi yang demikian besar inilah diharapkan bisa memberikan nilai tambah bagi nelayan khususnya masyarakat pada umumnya untuk menggali potensi tersebut secara maksimal dan bertanggung jawab. Untuk itu diperlukan pembangunan pada pelabuhan-pelabuhan yang merupakan salah satu sarana yang dibutuhkan oleh nelayan untuk bongkar muat hasil tangkapan (Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur, 2006).
Pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan dimaksudkan untuk meningkatkan prasarana perikanan sebagai sentra kegiatan kelautan dan perikanan yang memadai untuk mengembangkan potensi penangkapan ikan di pantai selatan Kabupaten Pacitan. Dengan meningkatnya usaha penangkapan ikan maka sub sektor perikanan diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam perekonomian nasional pada umumnya dan perekonomian daerah pada khususnya. Selain itu, pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan mempunyai tujuan untuk meningkatkan investasi di bidang penangkapan ikan sehingga potensi sumberdaya ikan yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Kabupaten Pacitan. Dengan meningkatnya usaha penangkapan ikan, maka penyerapan tenaga kerja akan bertambah sehingga masyarakat pesisir akan lebih berdaya.
Disamping itu, pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) di Kabupaten Pacitan merupakan pintu gerbang bagi Jawa Timur bagian Barat Daya, sejalan dengan program Pemerintah Pusat dan Propinsi dalam rangka mengembangakan jalur selatan Pulau Jawa, dan dinilai mempunyai prospek strategis.


6 Tempat Pelelangan Ikan

Tempat Pelelangan Ikan merupakan fasilitas fungsional di dalam pelabuhan perikanan yang berfungsi meningkatkan nilai ekonomis atau nilai guna dari fasilitas pokok yang dapat menunjang aktivitas di pelabuhan. Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat dimana para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan dengan cara pelelangan.
Pelelangan ikan adalah kegiatan di suatu TPI guna mempertemukan antara penjual dan pembeli ikan sehingga terjadi tawar menawar harga ikan yang mereka sepakati bersama. Dengan demikian pelelangan ikan adalah salah satu mata rantai tata niaga ikan. Pengoperasian TPI dilakukan oleh Bupati dengan menunjuk KUD sebagai penyelenggara lelang dan menyewa TPI kepada Perum Prasarana. Pada saat ini pelelangan ikan di PPP Tamperan diselenggarakan dan diawasi oleh KUD Mina Pacitan.

6.1 Fungsi TPI
Fungsi dari TPI adalah:
a.Mendapatkan kepastian pasar dan mengusahakan stabilitas harga ikan yang layak bagi
nelayan / petani ikan maupun konsumen.
b.Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan.
c.Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
d.Memberdayakan koperasi nelayan / petani ikan.
e.Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan nelayan / petani ikan.
f.Sebagai sarana pengumpulan data statistik perikanan.
g.Pusat pembinaan nelayan / petani ikan.
6.2Teknis Pelelangan
Adapun teknis pelelangan ikan di TPI Tampran adalah sebagai berikut:
a.Pendaftaran peserta lelang (yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan).
b.Semua kapal diharuskan membongkar ikan di TPI Tamperan untuk dilelang.
c.Pengelompokan menurut jenis ikan yang akan dilelang dalam keranjang lelang yang
telah disediakan.
d.Penimbangan ikan dan data timbang (karcis ikan) di masing-masing keranjang.
e.Penataan ikan di lantai TPI.
f.Pengecekan kualitas ikan dengan teliti oleh calon pembeli / bakul / pengambeg ikan
yang dilelang.
g.Sistem lelang yang berlaku (lelang dibuka dengan harga standar yang berlaku).
h.Penawar yang tertinggi dinyatakan sebagai pemenang lelang.
i.Sebelum diputuskan, juru lelang wajib mengulang sekali lagi harga tertinggi dan
menyebut nama penawar tertinggi.

6.3 Administrasi Pelelangan
Administrasi pelelangan ikan antara lain:
a.Karcis timbang dan karcis lelang
b.Nota penjualan
c.Nota pembelian
d.Buku piutang
e.Buku rekap bakul
f.Pembukuan (retribusi)
g.Penutupan buku kas
h.Bukti sah kepemilikan ikan pemenang lelang

6.4 Tata Tertib Peserta Lelang
Tata tertib peserta lelang adalah:
a.Lelang dilaksanakan setiap hari di TPI PPP Tamperan pada pukul 07.00-16.00 WIB
kecuali ikan hasil kapal tradisional dan komoditi khusus.
b.Semua pembeli atau bakul, pengurus kapal, harus melakukan permohonan kepada
penyelenggara lelang / TPI sebagai peserta lelang.
c.Calon peserta lelang tidak memiliki tanggungan / tunggakan retribusi di TPI
sebelumnya.
d.Peserta lelang harus mengisi dan melengkapi Surat Permohonan Lelang dan Surat
Pernyataan yang mencantumkan keterangan jaminan dengan kriteria sebagai berikut:
Tanpa jaminan pembelian untuk ikan lokal / tradisional yang nilainya kurang dari Rp
1.000.000,00.
Jaminan pembelian antara Rp 1.000.000,00 – Rp 5.000.000,00 untuk ikan hasil
tangkapan kapal lokal.
Jaminan pembelian > Rp 50.000.000,00 untuk ikan hasil tangkapan sekoci dan purse
seine (slerek).
Yang disahkan oleh UPT Kecamatan Pacitan, Dinas Kelautan dan Perikanan Pacitan dan
Kepala UPT PPP Tamperan Pacitan yang telah diserahkan kepada Petugas / Juru Lelang
/ Bendahara TPI.
e.Pembeli / bakul dari luar daerah juga harus mendaftarkan diri apabila mengikuti
lelang serta harus menaruh jaminan uang tunai dan atau uang sebesar nilai pembelian
ikan hasil lelang yang telah diserahkan kepada Petugas Juru Lelang / Bendahara TPI.
f.Lelang dilakukan oleh panitia lelang / penyelenggara lelang TPI Tamperan dan
dipimpin oleh Petugas Lelang (Juru Lelang).
g.Peserta lelang harus menempati posisinya sesuai tempat / kursi yang telah
disediakan, agar Juru Lelang mudah mengetahui Peserta Lelang serta jelas suara
penawarannya.
h.Bagi peserta lelang yang mewakilkan harus melapor pada petugas dan membuat surat
kuasa untuk yang diberi kuasa dan diserahkan kepada TPI, agar juru lelang dapat
mencatat pemenangnya secara jelas yang memberi kuasa.
i.Pada saat lelang, peserta lelang harus duduk pada kursi yang telah disediakan dan
siapapun tidak diperkenankan berjalan / bergerombol di sekitar ikan yang dilelang
sebelum jelas peserta lelangnya, agar tidak terjadi kesalahan ambil ikan yang bukan
pemiliknya.
j.Pemenang Lelang harus menandatangani Karcis Lelang, agar jelas pemenangnya.
k.Pembayaran lelang adalah 1 x 24 jam secara tunai, terhitung sejak lelang dilakukan.
l.Bagi pembeli / pemenang lelang yang pembayarannya melebihi waktu yang ditentukan,
diberikan sanksi tidak boleh ikut lelang, selama belum melunasi tanggungannya.
m.Untuk menghindari kerugian pemilik ikan atau nelayan, maka pekerja jasa yaitu
bongkar-muat, manol, penguras yang membongkar dan mengangkut ikan dari kapal ke TPI
ataupun dari TPI ke tempat pengolahan ikan, harus memiliki wadah organisasi untuk
mempermudah koordinasi dan pengaturan serta langkah pembinaan yang ditempuh dalam
upaya-upaya penertiban.
n.Ongkos pekerja / jasa angkut diberikan sesuai dengan kesepakatan yang telah berlaku
dan menghilangkan ongkos kerja secara cawukan / natura.
o.Untuk menghindarkan adanya petugas lelang, pekerja / jasa angkut atau petugas
keamanan yang berbuat kurang baik, maka perlu diberikan identitas khusus maupun
seragam agar mudah dikenal / diawasi.
p.Untuk ikan hasil tangkapan komoditi khusus (misalnya lobster) lelang dilakukan atas
kesepakatan nelayan, penyelenggara lelang dengan calon pembeli (tidak harus
dilelang).
q.Peserta lelang harus meneliti kondisi ikan dengan cermat dan seksama (yang
meliputi: jenis ikan, keragaman size, kualitas ikan) sebelum dilakukan lelang.
r.Peserta lelang diharapkan mempunyai perwakilan khusus (checker) yang bertugas
menyaksikan proses pembongkaran dan pengelompokan ikan serta meneliti kondisi ikan
yang akan dilelang.

6.5Ketertiban dan Keamanan di TPI
a.Penyelenggara lelang wajib mengusahakan suasana aman dan tertib.
b.Penyelenggara lelang dapat menunjuk petugas keamanan dalam jumlah yang cukup (yang
meliputi keamanan bongkar dan Satpam TPI).
c.Penyelenggara lelang dapat bekerja sama dengan aparat keamanan di wilayahnya
(Kamladu Kabupaten Pacitan).
d.Segala bentuk pelanggaran maupun tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan
penyelenggaraan lelang dikarenakan sanksi yang tegas.

6.6 Tarif Retribusi
Besarnya tarif retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
1.Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% dari harga transaksi penjualan ikan
hasil lelang dengan ketenruan:
a.Sebesar 2% dipungut dari nelayan / petani ikan / penjual.
b.Sebesar 3% dipungut dari pedagang / bakul / pembeli.

2.Retribusi pelelangan ikan dimaksud pada ayat (1) harus dibayar tunai.
3.Rincian penggunaan retribusi pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.Sebesar 2% untuk Pemerintah Daerah.
b.Sebesar 0,5% untuk biaya operasional dan pemeliharaan TPI.
c.Sebesar 2,5% untuk penyelenggara pelelangan ikan.

Dibawah ini adalah Keterangan pemanfaatan / penggunaan dana retribusi.
1.Huruf (a) 2% untuk Pemerintah Daerah sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah.
2.Huruf (b) 0,5% dirinci sebagai berikut:
Sebesar 0,15% digunakan untuk biaya operasional desa / kelurahan.
Sebesar 0,10% digunakan untuk biaya operasional tingkat kecamatan
Sebesar 0,25% digunakan untuk biaya operasional dan pemeliharaan TPI.
3.Huruf (c) 2,5% dirinci sebagai berikut:
Sebesar 0,16% untuk gaji dan administrasi pelelangan.
Sebesar 0,8 % untuk tabungan nelayan dan bakul.
Sebesar 0,5% untuk pembiayaan pembinaan teknis.
Sebesar 0,04% untuk HNSI.

6.7Pelaksanaan Pengamanan TPI
Petugas keamanan diperlukan untuk mendukung kegiatan pembongkaran dan penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI berjalan dengan tertib dan dapat terlaksana dengan baik. Adapun tata tertib pengamanan di TPI adalah sebagai berikut:
1)Menertibkan / mengatur kapal yang akan melakukan bongkar ikan.
2)Mengatur kapal yang tidak ada / sudah melakukan kegiatan bongkar supaya
dipindahakan / memberi kesempatan pada kapal yang bongkar.
3)Siapapun tidak boleh mendekati dermaga dan kapal pada saat terjadi kegiatan
bongkar, kecuali pengurus kapal dan orang yang ditunjuk sebagai tenaga bongkar.
4)Pada saat ikan ditimbang, Petugas Keamanan wajib mengamankan daerah penimbangan
hingga selesai dilakukan penimbangan.
5)Semua kendaraan tidak diperbolehkan melintas / berada di daerah pembongkaran dan
pelelangan (wilayah dermaga dan area depan TPI) dengan alasan apapun.
6)Kendaraan yang melakukan kegiatan muat perbekalan ke kapal yang akan berangkat,
dilakukan di dermaga sisi yang lain.
7)Kendaraan angkut ikan setelah pelelangan diparkir di area parkir TPI yang
disediakan dengan arah membelakangi dermaga.
8)Mengawasi dan mengamankan loket pembayaran (setiap orang tidak diperbolehkan
memasuki ruang loket pembayaran, selain petugas yang berkepentingan.
9)Mengamankan sarana pelelangan (timbangan, meja, dll).
10)Bila terjadi gangguan ketertiban yang dipandang tidak dapat diselesaikan, maka
persoalan tersebut dapat dikoordinasi (di kantor TPI, Pos KAMLADU).
7 Pengembangan dan Operasi PPP Tamperan

Pengembangan PPI Tamperan dimulai sejak tahun 2003 yang dibiayai dari dana APBN (Dekosentrasi), DAK Non DR (Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi), APBD Provinsi Jawa Timur, APBD Kabupaten Pacitan.
a.Operasional Tahap I (Opersional Minimal)
Agar dapat dioperasionalkan secara minimal, yaitu kolam pelabuhan dan dermaga serta fasilitas darat dapat dimanfaatkan kapal yang berukuran sampai 10 GT, maka pekerjaan yang dilaksanakan adalah:
1)Penyelesaian breakwater sisi kiri sepanjang 86,7 meter.
2)Pembangunan dermaga dengan konstruksi coison sepanjang 226 meter.
3)Pengerukan sebanyak 20.299 m³.
4)Fasilitas darat.

b.Operasional Tahap II (Operasional Penuh)
Pada operasional tahap II ini, yaitu kolam pelabuhan dan dermaga serta fasilitas darat dapat dimanfaatkan secara penuh kapal-kapal yang berukuran 30 GT – 100 GT, maka pekerjaan yang dilaksanakan berupa:
1)Penyelesaian breakwater sisi kanan sepanjang 247 meter.
2)Dermaga konstruksi coison sepanjang 143 meter.
3)Pengerukan kolam dengan volume 34.500 m³.
4)Fasilitas darat.

Dana yang diperlukan untuk operasional tahap II sebesar Rp 52,4 milyar. Kebutuhan dana ini akan direncanakan secara bertahap pada tahun anggaran 2008 sampai dengan tahun anggaran 2010 (Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur, 2006).


8 Pelaksanaan Pembangunan (Revitalisasi) PPP Tamperan
Tingkat pembangunan PPP Tamperan saat ini masih 70%. Untuk itu pembangunan masih terus dilakukan agar ada peningkatan sarana dan prasarana pelabuhan. Sehingga bisa meningkatkan kegiatan operasional yang ada di pelabuhan. Langkah yang ditempuh dalam melakukan suatu pembangunan, pengadaan jasa atau fasilitas adalah sebagai berikut:
1)Membuat suatu usulan kegiatan yang berisi rencana pembangunan sarana dan prasarana
yang dibutuhkan oleh pelabuhan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
2)Setelah disetujui maka akan pelabuhan akan mendapat Daftar Isian Kegiatan.
3)Setelah Daftar Isian Kegiatan diterima maka tahap pelaksanaan akan segera
dilakukan.
4)Fasilitas yang sudah jadi akan diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan,
kemudian diserahkan ke PPP.
5)Pelabuhan akan mengatur dan mengelola fasilitas berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2006
tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di DKP
sebagai acuan operasional.


9 Tingkat Manajemen Operasional PPP Tamperan
Perairan Pacitan selain dieksploitasi nelayan setempat juga oleh nelayan pendatang antara lain dari Pekalongan, Prigi hingga Sulawesi Selatan. Nelayan yang ada beroperasi di perairan Pacitan sebanyak 1.232 orang. Masyarakat Pacitan sendiri umumnya hanya bekerja menjual jasa untuk menyediakan perbekalan dan kebutuhan nelayan yang diperlukan saat akan berangkat ke laut seperti halnya makanan, solar, air bersih dan es. Kondisi tersebut yang menarik banyak nelayan luar daerah Pacitan untuk beroperasi di perairan Pacitan.
Kapal-kapal nelayan yang berada di Pelabuhan Tamperan umumnya sudah dilengkapi dengan alat bantu navigasi GPS dan alat komunikasi yang memadai kerena letak fishing ground yang jauh mencapai Samudera Indonesia. Namun demikian, alat-alat keselamatan sangat terbatas bahkan kadang-kadang tidak ada sama sekali seingga ancaman laut sering manghadang mereka.
Jenis alat tangkap yang beroperasi di perairan Pacitan adalah jaring senar (parel), payang, krendet, purse seine, pancing tonda, rawai dasar, gill net, dan hand line. Jaring senar (parel) digunakan untuk menangkap cakalang/tongkol, pada bulan Juli 2009 berjumlah 40 unit dengan hasil tangkapan 10.520 kg cakalang dan.14.401 kg tongkol. Payang digunakan untuk menangkap selar, pada bulan Juli 2009 berjumlah 23 unit. Krendet digunakan untuk menangkap lobster, pada bulan Juli 2009 berjumlah 10 unit. Purse seine digunakan untuk menangkap cakalang/tongkol, pada bulan Juli 2009 berjumlah 24 unit dengan hasil tangkapan 55.734 kg cakalang dan 34.834 kg tongkol. Pancing tonda digunakan untuk menangkap tuna/cakalang, pada bulan Juli 2009 berjumlah 131 unit dengan hasil tangkapan 101.366 kg tuna dan 77.489 kg cakalang. Rawai dasar digunakan untuk menangkap manyung, pada bulan Juli 2009 berjumlah 10 unit dengan hasil tangkapan 145 kg manyung. Gill net digunakan untuk menangkap cakalang/tongkol, pada bulan Juli 2009 berjumlah 50 unit dengan hasil tangkapan 10.520 kg cakalang dan 14.401 kg tongkol. Hand Line digunakan untuk menangkap tuna/cakalang, pada bulan Juli 2009 berjumlah 595 unit dengan hasil tangkapan 101.366 kg tuna dan 77.489 kg cakalang.
Pada alat tangkap purse seine, pengoperasiannya membutuhkan biaya yang mahal terutama jika pengoperasiannya menggunakan dua kapal. Jika hasil tangkapan hanya sedikit, maka jumlah hari dalam operasi penangkapan ditambah, dari 3-4 hari menjadi 5-6 hari hal ini dilakukan untuk menghemat biaya dan meminimalkan kerugian dalam pengoperasian purse seine. Alat tangkap pancing memiliki waktu pengoperasian yang lebih lama sehingga dapat memperoleh hasil tangkapan yang lebih banyak.
Daerah penangkapan merupakan area yang mempunyai stok ikan yang melimpah. Daerah penangkapan ikan di perairan Pacitan ada di sekitar teluk Pacitan hingga Samudera Indonesia dengan luas wilayah kewenangan perairan laut sebesar 523,82 km.
Beberapa tahun terakhir, nelayan menggunakan rumpon laut dalam sebagai alat bantu penangkapan dan sebagai tujuan untuk daerah penangkapan. Kapal yang menggunakan rumpon adalah kapal sekoci yang memiliki berbagai macam alat tangkap dalam satu armada. Kapal purse seine juga menggunakan rumpon, namun jaraknya lebih dekat jika dibandingkan dengan kapal sekoci.
Daerah penangkapan alat tangkap rawai dasar dioperasikan sekitar 5-7 mil dari pantai pada kedalaman 100-200 m. Dasar perairan adalah pasir campur lumpur (Fitriana, 2004).
Daerah penangkapan alat tangkap purse seine sudah ditentukan oleh titik-titik rumpon yang sudah dipasang. Rumpon yang digunakan berada pada koordinat 1110 08' BT dan 80 50' LS berjarak sekitar 38 mil dari pelabuhan dengan kedalaman sekitar 900 m. Rumpon kedua pada koordinat 1110 12' BT dan 80 55' LS berjarak sekitar 42 mil dari pelabuhan dengan kedalaman sekitar 1600 m. Sedangkan rumpon ketiga pada koordinat 1110 05' BT dan 80 48' LS berada pada jarak sekitar 36 mil dari pelabuhan dengan kedalaman sekitar 800m (Kurniawan, 2010).
Musim penangkapan di perairan Pacitan berlangsung antara bulan Mei hingga November. Pada bulan Desember hingga bulan April nelayan banyak yang berhenti melaut karena pada bulan ini terjadi angin barat / paceklik.
Pada musim paceklik, nelayan tradisional yang melaut hanya 80%, dengan penghasilan turun drastis yaitu hanya 20%-25% dari biasanya dengan daerah penangkapan di dalam teluk Pacitan. Meskipun hasil yang diperoleh sangat turun drastis, kegiatan melaut tetap dilakukan oleh nelayan tradisional. Hal ini karena merupakan mata pencaharian yang utama bagi nelayan tradisional. Sedangkan untuk nelayan andon tidak ada yang melaut sama sekali, hal ini atas pertimbangan faktor keselamatan dan hasil yang diperoleh tidak bisa menutupi biaya operasional apabila dipaksa untuk melaut.


10 Organisasi dan Tata Kerja BPPPP Tamperan
a.Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur Nomor : 061.1 / 568 / 118.4 / 2008 tentang Pembentukan Organisasi Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan – Kabupaten Pacitan, maka Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1)Kedudukan Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai (BPPPP) Tamperan adalah sebagai lembaga / Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur.
2)Tugas pokok Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai (BPPPP) Tamperan adalah melaksanakan sebagian tugas teknis tertentu di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan pantai, pengawasan penangkapan ikan dan pelayanan teknis kapal perikanan.
3)Dalam melaksanakan tugas pokok, Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai (BPPPP) Tamperan mempunyai fungsi:
a)Pengumpulan dan penyiapan bahan serta perumusan rencana pengelolaan pelabuhan perikanan pantai.
b)Pelayanan teknis kapal perikanan dan kesyahbandaran.
c)Penyusunan rencana program penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan serta pengujian penerapan standar penangkapan ikan.
d)Penyusunan rencana pelaksanaan dan penyelenggaraan serta pembinaan pelayanan teknis kapal perikan pantai.
e)Pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi, analisa terhadap pengelolaan dan pengembangan pelabuhan perikanan dan pemasaran hasil perikanan.
f)Pelaksanaan koordinasi urusan keamanan ketertiban dan kebersihan kawasan pelabuhan pantai.
g)Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sarana / prasarana serta pelayanan teknis kapal perikanan.
h)Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

b.Susunan Organisasi
Susunan organisasi Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai (BPPPP) Tamperan terdiri dari :
1)Koordinator Balai, mempunyai tugas memimpin, mengawasi, mengkoordinasikan tugas-tugas Balai.
2)Sub Koordinator Tata Usaha, mempunyai tugas:
a)Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, urusan rumah tangga dan kearsipan.
b)Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian.
c)Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.
d)Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan kantor.
e)Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Balai.
3)Sub Koordinator Pelayanan Teknis, mempunyai tugas:
a)Melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan perencanaan pengembangan dan pelayanan jasa serta pemeliharaannya.
b)Melaksanakan penyusunan dan penyiapan rencana program pelaksanaan penyelenggaraan keamanan serta koordinasi pemanfaatan sarana pelabuhan.
c)Melaksanakan penyusunan rencana pelaksanaan dan penyelenggaraan ketertiban dan kebersihan lingkungan kawasan pelabuhan perikanan.
d)Menyusun penyusunan dan penyiapan rencana program pelaksanaan koordinasi pengawasan mutu hasil perikanan.
e)Melaksanakan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap penggunaan jasa pelabuhan perikanan.
f)Melaksanakan penyusunan laporan hasil penyelenggaraan pelayanan teknis
g)Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Balai.
4)Sub Koordinator Kesyahbandaran, mempunyai tugas:
a)Melaksanakan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana keselamatan pelayaran.
b)Melaksanakan pengawasan penggunaan sarana dan prasarana keselamatan pelayaran.
c)Melaksanakan pelayanan keselamatan pelayaran.
d)Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap pelayanan keselamatan pelayaran.
e)Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data kesyahbandaran.
f)Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Balai.


11 Sarana dan Prasarana Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan
Kegiatan operasional Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan ditunjang pembangunan sarana dan prasarana berupa:
a.Fasilitas Pokok
Fasilitas pokok yaitu fasilitas dasar yang diperlukan oleh suatu pelabuhan guna melindungi terhadap gangguan alam. Fasilitas pokok yang ada di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan adalah:
1)Tanah (3,5 Ha)
2)Breakwater (765,6 m)
3)Revertment
4)Dermaga Coison (360 m)
5)Kolam labuh (6,4 Ha)
b.Fasilitas Fungsional
Fasilitas fungsional adalah fasilitas yang berfungsi meninggikan nilai guna dari fasilitas pokok dengan cara memberikan pelayanan yang diperlukan. Fasilitas fungsional yang ada di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan adalah:
1)Gedung TPI (1.160 m²)
c.Fasilitas Penunjang
Fasilitas penunjang yaitu fasilitas yang secara tidak langsung meninggikan peranan pelabuhan perikanan dan tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok kedua golongan tersebut. Yang menjadi fasilitas penunjang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan adalah:
1)Pasar ikan (288 m²), (belum berfungsi)
2)Pabrik es (288 m²), (belum berfungsi)
3)Toilet umum (80 m²)
4)Rumah dinas (120 m²), (belum berfungsi)
5)Kantor pelabuhan (220 m²)
6)Pos jaga (12,6 m²)
7)Kantor keamanan pelabuhan (45 m²)
8)Ground reservoir (50 m²)
9)Power house (81 m²)
10)Kantin (45 m²), (belum berfungsi)
11)Kantor koperasi (45 m²)
12)Masjid / mushola (100 m²)
13)Gedung pertemuan nelayan (220 m²)
14)Menara air (25 m²)
15)Gudang garam, Es dan Box (288 m²), (belum berfungsi)
16)Bengkel umum (288 m²), (belum berfungsi)
17)Tangki dan tempat distribusi BBM (1 unit)
18)Tempat parkir
19)Kantor BBM (45 m²)
20)Balai pertemuan
21)Pos KAMLADU


12Pendapatan Pelabuhan Sebagai Pengusaha Jasa
a.Pemakaian Bangunan Gedung Tempat Pelelangan Ikan (TPI), tidak termasuk penggunaan listrik dan air, sebesar 1/5 (seperlima) dari hasil perolehan retribusi lelang pada saat itu dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
Sebesar 70% untuk Pemerintah Propinsi.
Sebesar 30% untuk biaya operasional.
b.Pemakaian Bangunan Pelabuhan / Pangkalan Pendaratan Ikan, tidak termasuk penggunaan listrik, air:
Ruangan Untuk Pertemuan, termasuk listrik dan air sebesar Rp 2.500,00 – Rp 5.000,00 setiap meter setiap hari.
Penggunaan tangki / solar, sebesar Rp 3.000,00 – Rp 6.000,00 setiap ton solar yang terjual.
c.Penggunaan alat-alat:
Gerobak, sebesar Rp 500,00 – Rp 1.000,00 setiap jam;
Peti / keranjang ikan, sebesar Rp 250,00 – Rp 500,00 setiap jam;
d.Pas Masuk Wilayah Kerja Pelabuhan Perikanan / Pangkalan Pendaratan Ikan
Orang / umum, sebesar Rp 300,00 setiap orang sekali masuk;
Becak / gerobak / sepeda, sebesar Rp 250,00 – Rp 500,00 setiap kendaraan sekali masuk;
Sepeda motor, sebesar Rp 500 setiap kendaraan sekali masuk;
Mobil, sebesar Rp 1.000,00 setiap kendaraan sekali masuk;
Truk, sebesar Rp 1.500 setiap kendaraan sekali masuk.
e.MCK umum
Mandi : Rp 1.500,00
Berak : Rp 1.000,00
Kencing : Rp 1.000,00
Lain-lain : RP 1.000,00


13Pengendalian
Pengendalian di Pelabuhan Perikanan meliputi perbaikan, pembangunan dan kebersihan agar tercipta suasana aman, nyaman serta fasilitas yang ada dapat digunakan secara optimal. Kebersihan selalu dijaga dengan mengadakan kegiatan bersih-bersih setiap jam 5.30 WIB. Kerja bakti dilakukan setiap hari Jumat dengan melibatkan semua orang yang ada di area kerja Pelabuhan Perikanan.
Sebagai penunjang dalam usaha pengendalian, maka dibuatlah tata tertib di area kerja BPPPP Tamperan:
a.Menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah atau limbah sembarangan.
b.Menjaga keindahan dengan tidak merusak tanaman di wilayah kerja pelabuahan.
c.Menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban bersama di wilayah kerja pelabuhan.
d.Dilarang membawa narkoba dan minuman terlarang ke dalam lingkungan pelabuhan.
e.Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan benda-benda yang membahayakan keselamatan orang lain.
f.Dilarang merusak atau menghilangkan fasilitas sarana dan prasarana di wilayah kerja pelabuhan.
g.Dilarang mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang pelabuhan perikanan.
h.Memanfaatkan sarana dan prasarana Pelabuhan Perikanan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
i.Penggunaan semua fasilitas Pelabuhan Perikanan harus mendapatkan ijin dari Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai.
j.Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan merupakan aset negara yang harus dijaga, dirawat dan dipelihara bersama-sama.


14 Kegiatan Operasional Nelayan
1)Di Dermaga Muat
Di PPP Tamperan telah disediakan air tawar untuk operasional nelayan. Penyediaan BBM juga telah disediakan, baik itu bensin maupun solar. Namun untuk kebutuhan es balok masih didatangkan dari luar, karena belum berfungsinya pabrik es di pelabuhan.
2)Persiapan Penangkapan Ikan
Setelah perbekalan dirasa cukup maka nelayan bersiap untuk berangkat dalam usaha penangkapan ikan di laut. Untuk kapal besar, nelayan menunggu air pasang. Ada juga kapal yang menunggu saat berangkat yang tepat dimana diperkirakan sampai tempat tebar jaring pada malam hari. Kebanyakan nelayan berangkat pada pukul 06.00 WIB.
3)Tambat Labuh
Kapal nelayan tambat dengan menalikan kapal pada tambatan (boulder) yang ada di dermaga. Pada saat pengamatan, kegiatan tambat labuh tidak dipungut biaya.
4)Pendaratan Ikan
Hasil tangkapan dibongkar di dermaga. Karena kolam pelabuhan yang dirasa masih kurang kedalamannya, nelayan menunggu hingga air pasang. Hasil tangkapan langsung dibawa ke TPI untuk di lelang, namun ada juga yang langsung menjualnya ke pembeli yang telah menunggu. Ikan diambil dari palka dengan menggunakan timba dan kemudian diletakkan di keranjang untuk diangkut ke TPI.
5)Penyortiran
Sortasi adalah pemisahan produk menurut jenis, ukuran dan kesegaran. Penyortiran sangat diperlukan untuk mendapatkan produk akhir yang bermutu tinggi, hasil yang seragam, baik dalam kesegarannya, ukurannya, jenis maupun mutunya. Ikan yang ada di keranjang dikelompokkan sesuai dengan jenis ikan (disortir) kemudian dicuci dengan air laut. Kegiatan ini dilakukan di dermaga.
6)Pelelangan
Ikan yang telah disortir kemudian dibawa ke TPI oleh juru pikul (manol). Ikan tersebut dijual ke bakul dengan ditimbang terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kegiatan pelelangan dilakukan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelelangan adalah:
a.Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan (UU No.31 Tahun 2004). Nelayan terlibat secara langsung dalam proses pelelangan karena sebagian ikan yang dilelang merupakan hasil tangkapan nelayan itu sendiri.
b.Penjual ikan
Penjual ikan di PPP Tamperan ada 3, yaitu: penjual sebagai agen yang mewakili juragan laut atau pemilik kapal, penggendong (orang yang membeli ikan dari nelayan lain tanpa melakukan penangkapan), kememendah/makelar (orang yang membeli ikan dari kapal yang mendarat).
c.Pembeli ikan
Pembeli di TPI ada 2, yaitu: bakul (orang yang membeli ikan dalam jumlah besar untuk dijual kembali), pengecer (orang yang membeli ikan dalam jumlah sedikit untuk dikonsumsi sendiri atau diolah kembali).
d.Tenaga jasa (kuli pikul/ manol)
e.Petugas TPI (juru timbang, juru lelang, juru loker)
7)Pengepakan dan Pengangkutan
Ikan yang akan diangkut keluar pelabuhan, dipak terlebih dahulu. Ikan dipak dalam cold storage atau tong plastik yang diberi es, selanjutnya dinaikkan ke truk atau pick up. Sedangkan untuk ikan yang akan dibawa ke sekitar area pelabuhan cukup dimasukkan dalam keranjang atau kantong plastik yang kemudian diangkut dengan sepeda motor atau becak. Kegiatan pengepakan dilakukan di sebelah barat area pelabuhan.
8)Pengolahan
Pengolahan hasil perikanan dilakukan oleh masing-masing pembeli maupun pengusaha perikanan. Di area pelabuhan belum ada aktivitas pengolahan ikan. Aktivitas pengolahan masih dalam pengawasan pihak Departemen Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan.
9)Pemasaran
Keberadaan PPP Tamperan adalah penampung produksi ikan hasil tangkapan yang selanjutnya disalurkan pada pengusaha pengolahan maupun pengusaha pemasaran. Ikan segar hasil tangkapan didistribusikan ke Surabaya, Solo hingga Bali.
10)Perawatan dan Perbaikan
Perawatan dan perbaikan kapal dilakukan oleh pengusaha ikan sendiri. Penggantian kulit kapal biasanya satu tahun sekali. Pada saat pengamatan, belum ada bengkel / dok kapal yang beroperasi di pelabuhan.

15 Instansi dan Lembaga yang Terkait di PPP Tamperan
a.Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan
Dinas ini bertempat di Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan, dimana setiap bulan mengadakan penyuluhan kepada para nelayan. Dalam pertemuan tersebut nelayan menanyakan masalah yang dihadapi nelayan kepada petugas penyuluh. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan memiliki tugas:
1)Melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan produksi perikanan serta kesejahteraan dan taraf hidup nelayan dan petani ikan.
2)Melaksanakan upaya dan membina kelestarian sumberhayati perikanan.
3)Membimbing dan membantu pertumbuhan koperasi perikanan serta penyempurnaan tata niaga / pemasaran hasil perikanan.
4)Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian perijinan bagi para pengusaha perikanan.
b.Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Pacitan
Dalam UU No.25 Tahun 1992, yang dimaksud Koperasi adalah badan usaha ekonomi rakyat yang berwatak sosial, yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan KUD (Koperasi Unit Desa). KUD adalah organisasi ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat pedesaan. Anggota KUD adalah orang-orang yang bertempat tinggal/ menjalankan usahanya diwilayah unit desa tersebut yang merupakan daerah kerja dari KUD.
Pembentukan KUD Mina Pacitan adalah salah satu cara meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan. Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Pacitan memiliki Badan Hukum: 5846/BH/II/1985. Alamat KUD ini adalah di Teleng Kelurahan Sidoharjo Kabupaten Pacitan. Tugas dari KUD Mina Pacitan adalah
1)Menangani dan menyelenggarakan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan Tamperan, Pacitan.
2)Mengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
3)Penyalur kredit bagi para anggotanya.
4)Penyalur alat-alat produksi, perbekalan laut dan kebutuhan nelayan sehari-hari.
c.Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan
Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan bertanggung jawab kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur. Kantor ini ada di sebelah barat TPI dengan alamat Jalan Pelabuhan Tamperan Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan, telepon (0357)5103143.
d.Keamanan Laut Terpadu (KAMLADU)
Keberadaan KAMLADU mempunyai wewenang dan tanggung jawab melaksanakan penanganan, penyelidikan dan penanggulangan kasus-kasus kejahatan umum dan kriminal di kawasan perairan Pelabuhan Perikanan Pantai Pacitan.


16 Permasalahan dan Penanganannya
a.Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan operasional pelabuhan diantaranya adalah sebagai berikut:
1)Sumber Daya Manusia di Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai (BPPPP) Tamperan dirasakan kurang memadai.
2)Pengembangan TPI belum berorientasi program sentra usaha yang higienis.
3)Belum adanya instalasi pembuangan air limbah (IPAL).
4)Belum adanya lampu suar sebagai penunjuk.
5)Belum adanya bangunan untuk industri perikanan.
6)Belum terselesaikannya breakwater sebelah kanan.
7)Masyarakat nelayan masih menganggap enteng masalah perijinan, sehingga kapal-kapal yang ada kebanyakan tidak memiliki surat-surat perijinan.

b.Penanganan
1)Penambahan Sumber Daya Manusia di Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai (BPPPP) Tamperan.
2)Peningkatan higienitas sarana dan prasarana TPI.
3)Pembangunan instalasi pembuangan air limbah (IPAL).
4)Pengadaan lampu suar.
5)Pembangunan tempat industri perikanan.
6)Penyelesaian breakwater sebelah kanan.
7)Sosialisasi mengenai surat perijinan.

17 Dampak Pembangunan PPP Tamperan
Pembangunan PPP Tamperan memberikan dampak ekonomi yang positif. Hal ini terlihat dari adanya peluang pekerjaan antara lain sebagai nelayan, buruh pelabuhan, kuli angkut (manol), bakul ikan, pengurus kapal, warung makanan, usaha perbekalan kapal, usaha transportasi, dan pengusaha perikanan. Dengan adanya pelabuhan juga akan mengurangi masalah urbanisasi. Karena itu, kegiatan penangkapan merupakan prime mover perekonomian Indonesia. Pelabuhan juga digunakan tempat untuk melakukan kegiatan studi banding, survey, PKL, magang, maupun penelitian.


18 Pencatatan Data Produksi Perikanan Laut
Sistem pencatatan data produksi perikanan laut di PPP Tamperan dimulai dengan pembuatan form, untuk digunakan pegawai dalam pengambilan data produksi perikanan yang ada di TPI. Format ini berisi tentang jenis ikan, kode, volume (kg), harga (Rp), jumlah (Rp) dan keterangan. Data produksi perikanan laut diambil dari TPI. Format data produksi perikanan laut di TPI berisi tentang kapal / nelayan, bakul, tanggal, jenis kapal, dan jenis ikan hasil tangkap (kg). Form dapat dilihat pada lampiran 6.
Pencatatan atau pengambilan data di PPP Tamperan telah menggunakan form SL-3, yang sesuai dengan buku pedoman pencatatan data perikanan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur (2004) yaitu :
SL-0 = Kartu perahu / kapal motor
SL-1A = Daftar perahu / kapal motor yang digunakan oleh rumah tangga
perikanan laut
SL-1B = Daftar perahu / kapal motor yang digunakan oleh perusahaan
perikanan
SL-2A = Daftar rumah tangga perikanan laut di desa sampel
SL-2B = Daftar rumah tangga perikanan yang menangkap benih di laut
desa perikanan

SL-3 = Produksi perusahaan perikanan laut / catatan produksi tempat
pendaratan ikan
SL-4 = Pendaratan perahu / kapal motor sampel yang mendarat di
Pusat pendaratan utama pada hari sampel
SL-5 = Produksi perahu / kapal motor sampel yang mendarat di pusat
pendaratan utama pada hari sampel
SL6A = Jumlah trip dan produksi RTP sampel serta estimasi jumlah trip
dan produksi desa sampel
SL6B = Jumlah trip dan produksi benih di desa perikanan
Selain pembuatan dan pengisian data produksi perikanan laut harian, tugas dari PPP Tamperan adalah pengorganisasian data, pengolahan data, penyajian data dan melaporkan data ke Surabaya melalui radio SSB (Single Side Band).
1)Pengorganisasian Data
Pengorganisasian data produksi perikanan laut di PPP Tamperan dilakukan menurut jenis ikan pada tiap harinya. Dari data harian kemudian dilakukan penjumlahan / total per bulan. Data yang terkumpul setiap bulannya akan dikumpulkan menjadi laporan dalam bentuk data tahunan. Hal ini untuk memudahkan bagi siapa saja yang membutuhkan informasi mengenai data produksi perikanan laut di PPP Tamperan.
2)Pengolahan Data
Data yang terkumpul di PPP Tamperan kemudian diolah oleh pegawai Sub Koordinator Tata Usaha. Pengolahan data dilakukan dengan cara menjumlahkan data/ tabulasi data yang telah dikumpulkan dari TPI. Data ini dijumlah/ total tiap bulannya untuk kemudian dikumpulkan menjadi laporan tahunan.
3)Melaporkan Data
Pelaporan data produksi perikanan laut harian di PPP Tamperan menggunakan radio SSB. Radio SSB digunakan untuk berkomunikasi dengan stasiun radio SSB yang ada di Pelabuhan Perikanan / Pangkalan Pendaratan Ikan daerah lain. Dengan radio SSB data dapat dilaporkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur. Data yang dilaporkan berupa informasi harga dan permintaan pasar. Laporan Monitoring Pelabuhan Perikanan bulanan diisi dalam form (LM II A) dan Produksi Perusahaan Perikanan Laut / Catatan Produksi Tempat Pendaratan Ikan dicatat dalam form (SL-3).
Pada bulan Juli 2009, volume ikan yang didaratkan sebesar 586.088 kg, dengan nilai Rp 4.062.098.000,00 dan retribusi lelang mencapai Rp203.104.900,00. Ikan yang dipasarkan berupa ikan segar dengan rincian, tuna besar 101.366 kg (17%), cakalang besar 92.677 kg (16%), tuna 20+ 86.885 kg (14%), tuna kecil 61.399 (10%), lain-lain 243.761 kg (43%). Ikan hasil tangkapan dipasarkan dalam kota sebesar 117.218 kg (20%), ke Surabaya sebesar 234.435 kg (40%), dan antar provinsi yaitu Semarang, Bali, Jakarta sebesar 234.435 kg (40%).


19 Pencatatan Data Nelayan dan Kapal
Pencatatan data nelayan dan kapal dilakukan oleh Wahyu Feri, S.St.Pi sebagai Sub Koordinator Kesyahbandaran. Pencatatan data nelayan dan kapal dilakukan dengan cara bertanya langsung kepada para nelayan. Data tersebut kemudian dicatat dalam buku Daftar Nelayan dan Kapal di PPP Tamperan.
Armada yang digunakan dibagi menjadi kapal motor 5 GT (131 unit), kapal motor 5-10 GT (131 unit), kapal motor 10-30 GT (12 unit), perahu motor tempel (88 unit), perahu tanpa motor (38 unit).

20 Pengoperasian Gedung TPI
Tempat Pelelangan Ikan merupakan fasilitas fungsional yang meningkatkan nilai ekonomis atau nilai guna dari fasilitas pokok yang dapat menunjang aktivitas pelabuhan. Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat dimana para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan dengan cara pelelangan.
Tempat Pelelangan Ikan yang telah ada telah dimanfaatkan dengan baik untuk kegiatan pelelangan ikan. Gedung TPI telah mampu menampung seluruh kegiatan pelelangan yang dilakukan oleh nelayan perairan Pacitan, baik itu nelayan lokal maupun nelayan andon. Namun dari observasi yang dilakukan masih ada nelayan yang melakukan penjualan ikan di luar TPI. Pelelangan ikan di TPI dilaksanakan oleh Koperasi Unit Desa Mina Pacitan.

21 Pelayanan Perbekalan
Pelayanan perbekalan terdiri dari pelayanan es, pelayanan BBM dan pelayanan air tawar. Bahan Bakar Minyak yang dibutuhkan oleh nelayan diperoleh melalui pelayanan yang dilakukan oleh Pertamina / lewat SPBU. Saat PKL, harga bensin maupun solar Rp 4.500,00 per liter. Harga air tawar Rp750,00 per jurigen dan Rp 22.500,00 per ton. Untuk kebutuhan air tawar dengan jumlah besar maka disediakan mobil tanki air untuk mengantar air mendekat ke kapal.

22 Pembuatan Surat Ijin Berlayar
Semua kapal yang masuk ke PPP Tamperan harus melaporkan diri ke petugas registrasi kapal. Pada saat melapor harus menunjukkan surat-surat kapal dan identitas ABK. Surat-surat kapal harus dilengkapi dengan SIUP, SIPI dan Surat Andon (bagi kapal dari luar Pacitan). Bagi yang belum mempunyai surat-surat kapal, harus mendaftarkan kapalnya untuk mengurus dokumen kapal. Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan mengeluarkan Surat Ijin Berlayar (SIB) untuk nelayan, berikut merupakan alur pengurusan surat ijin:
Sertifikat kelaikan dan pengawakan menyatakan bahwa kapal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan aturan kelaikan kapal dan telah memenuhi ketentuan mengenai keselamatan konstruksi, permesinan, peralatan navigasi, alat penolong dan kelengkapan lain yang terkait dengan aturan kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan. Sertifikat ini dikeluarkan setelah kapal memiliki surat pas kecil dan dinyatakan layak untuk melakukan pelayaran. Masa berlaku surat ini berbeda untuk masing-masing kapal, tergantung kondisi dari kapal tersebut.
Surat kecakapan menyatakan bahwa orang yang bersangkutan telah mengikuti dan lulus dalam ujian kecakapan yang dilaksanakan di kantor pelabuhan dan diperbolehkan berlayar sebagai nahkoda di kapal nelayan motor. Surat kecakapan ini berlaku seumur hidup.
Sebelum melakukan usaha penangkapan ikan di laut, nelayan harus mengurus perijinannya ke Dinas Kelautan dan Perikanan dengan ketentuan:
Kapal Tonase < 10 GT oleh DKP Kabupaten Pacitan.
Kapal Tonase < 30 GT oleh DPK Jawa Timur.
Kapal Tonase > 30 GT oleh DKP Pusat.
Prosedur untuk mendapatkan surat ijin ini adalah nelayan mengajukan permohonan kepada petugas lapang yang ada di tingkat kecamatan yang selanjutnya oleh pihak lapang akan diajukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten. Syarat yang harus dipenuhi adalah biodata nelayan, surat permohonan dan surat pas. Dinas kelautan dan Perikanan akan mengeluarkan Surat Ijin Usaha Perikanan jika semua persyaratan telah terpenuhi. Surat Ijin Usaha Perikanan, meliputi:
a.Surat Ijin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP)
Surat ini diperuntukkan bagi nelayan yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan. Surat ijin usaha penangkapan untuk masing-masing kapal jumlahnya tidak sama, tergantung dari jumlah alat tangkap yang dibawa kapal tersebut. Satu surat ijin ini hanya berlaku untuk satu buah alat tangkap dengan masa berlaku selama satu tahun.
b.Surat Ijin Pengangkutan Ikan (SIPI)
Surat ini diperuntukkan bagi nelayan yang melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan ikan di laut. Nelayan tersebut tidak melakukan usaha penangkapan sendiri melainkan membeli ikan di laut dari nelayan lain untuk diangkut dan didaratkan di TPI.
c.Surat Ijin Berlayar (SIB)
Surat ijin berlayar merupakan surat yang harus dimiliki kapal sebelum berlayar. Surat ini dapat dikeluarkan setelah SIUP, SIPI dan dokumen kapal terpenuhi. Surat ijin berlayar dikeluarkan oleh pelabuhan setempat. Saat berlayar surat ini harus dilengkapi dengan daftar anak buah kapal.
Registrasi kapal termasuk surat-surat kapal bersifat wajib dan berlaku bagi semua perahu dan kapal yang berada di wilayah kerja PPP Tamperan. Pelanggaran ketentuan tersebut dianggap ilegal dan menjadi kewenangan pihak berwajib (KAMLADU) untuk ditindaklanjuti.


23 Keamanan dan Pengawasan Sumberdaya Perikanan
Di Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan selama ini telah diupayakan berbagai kegiatan di bidang keamanan dan pengawasan sumberdaya perikanan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan bekerjasama antara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan, Satuan Polisi Air dan Udara dan TNI AL. Ketiganya tergabung dalam KAMLADU (Keamanan Laut Terpadu). Kegiatan-kegiatan yang dimaksud antara lain:
a.Operasi Pengawasan Sumberdaya Perikanan
Kegiatan patroli pengawasan di laut ada dua macam yaitu pengawasan rutin dan pengawasan terpadu. Pengawasan rutin dilaksanakan setiap seminggu dua kali. Sedangkan pengawasan terpadu atau patroli gabungan dilaksanakan dengan penambahan tokoh masyarakat. Patroli gabungan dilaksanakan empat kali dalam setahun. Patroli ini bertujuan agar tercipta suasana aman di lingkungan Pelabuhan perikanan. Jika ada pengaduan dari masyarakat setempat tentang adanya alat tangkap trawl, maka KAMLADU akan segera bergerak dan menindaklanjutinya. Satuan ini dilengkapi dengan kapal patroli yang ada di pelabuhan.
b.Pengembangan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)
Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) merupakan sistem pengawasan berbasis masyarakat. Pelaksanaan kegiatan pengawasan ini terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, nelayan serta masyarakat maritim lainnya. Hal ini ada dalam UU 31 Tahun 2004 Pasal 67 yang berbunyi, ”Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan perikanan”. Kegiatan ini bertujuan untuk menghentikan ilegal fishing dan penangkapan ikan yang merusak biota laut serta berbahaya bagi keselamatan.
c.Pengawasan Hasil Perikanan
Sasaran pengawasan hasil perikanan adalah semua komoditi hasil produksi perikanan, meliputi hasil perikanan yang masuk ke pelabuhan dan hasil perikanan yang keluar dari pelabuhan. Kegiatan ini dilaksanakan di area TPI.
d.Pemantauan dan Evaluasi Penegakan Hukum
Kegiatan pemantauan dan evaluasi penegakkan hukum dilaksanakan secara bersama dengan pengawasan rutin dan terpadu.