Rabu, 21 April 2010

1 Letak Geografis

Kabupaten Pacitan terletak di sebelah Barat Daya Provinsi Jawa Timur yang terletak 276 km dari kota Surabaya, berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan ± 140 km dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Kabupaten Pacitan termasuk wilayah pesisir pantai selatan Pulau Jawa, dengan panjang pantai 70,709 km dan luas wilayah kewenangan perairan laut sebesar 523,82 km (www.eastjava.com, 2009).
Secara geografis Kabupaten Pacitan berada diantara 07,550 – 08,170 Lintang Selatan dan 110,550 – 111,250 Bujur Timur, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah utara : Kabupaten Ponorogo
Sebelah timur : Kabupaten Trenggalek
Sebelah selatan : Samudera Indonesia
Sebelah barat : Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah)

Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan terletak di Dusun Tamperan Kelurahan Sidoharjo. Kelurahan Sidoharjo merupakan salah satu desa di Kabupaten Pacitan yang berada di daerah pesisir. Berdasarkan data dari kantor kepala desa bahwa Desa Sidoharjo memiliki luas sekitar 723.430 Ha, desa ini terdiri dari 12 RW dan 42 RT yang tersebar dalam 12 dusun yaitu Dusun Kriyan, Dusun Pojok, Dusun Caruban, Dusun Blebler, Dusun Tuban, Dusun Jaten, Dusun Plelen, Dusun Balon, Dusun Barak, Dusun Barean, Dusun Teleng, dan Dusun Tamperan. Desa Sidoharjo memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
Sebelah utara :Ds.Bangunsari, Ds. Sumberharjo, Kel.Pucangsewu
Sebelah timur : Kel. Pacitan, Kel. Baleharjo Kel. Ploso
Sebelah selatan : Samudera Indonesia
Sebelah barat : Kecamatan Pringkuku


2 Topografi Kabupaten Pacitan

Kabupaten Pacitan mempunyai luas wilayah 1.389,87 km² yang kondisi alamnya sebagian besar terdiri dari bukit-bukit yang mengelilingi kabupaten. Sedangkan wilayah kota Pacitan berupa daratan rendah. Selebihnya berupa daerah pantai yang memanjang dari sebelah barat sampai timur di bagian selatan. Pacitan adalah kecamatan yang menjadi ibukota Kabupaten Pacitan. Secara keseluruhan, landscape kota Pacitan terletak di lembah. Tepinya berupa Teluk Pacitan dan dialiri sungai Grindulu yang membentang dari wilayah selatan menuju pantai Teleng Ria (www.eastjava.com, 2009).
Sekitar 63% dari Kabupaten Pacitan adalah daerah yang berfungsi penting untuk hidrologis karena mempunyai tingkat kemiringan lebih dari 40%. Berdasarkan ciri-ciri fisik tanahnya, Kabupaten Pacitan adalah bagian dari pegunungan kapur selatan yang bermula dari Gunung Kidul, Yogyakarta dan membujur sampai daerah Trenggalek yang relatif tanahnya tandus (www.eastjava.com, 2009).
Topografi di Kabupaten Pacitan menunjukkan bahwa bentang daratnya bervariasi, sebagai berikut:
Kemiringan 0-2%, meliputi 4,3% dari luas wilayah merupakan daerah tepi pantai.
Kemiringan 2-15%, meliputi 6,60% dari luas wilayah baik untuk usaha pertanian
dengan memperhatikan usaha pengawetan tanah dan air.
Kemiringan 15-40%, mliputi 25,87% dari luas wilayah, sebaiknya untuk usaha tanaman
tahunan.
Kemiringan 40% keatas meliputi 63,17% dari luas wilayah merupakan daerah yang harus
difungsikan sebagai kawasan penyangga tanah dan air serta untuk menjaga
keseimbangan ekosistem di Kabupaten Pacitan.


3 Keadaan Penduduk

Jumlah penduduk di Kelurahan Sidoharjo hingga Bulan Juli 2009 mencapai 6.477 jiwa, dengan jumlah laki-laki 3.066 jiwa dan perempuan 3.411 jiwa. Untuk lingkungan Tamperan memiliki jumlah penduduk 490 jiwa, dengan jumlah laki-laki 233 jiwa dan perempuan 257 jiwa.
Mata pencaharian penduduk di Kelurahan Sidoharjo yaitu sebanyak 1.240 orang sebagai petani, pekerja di sektor jasa / perdagangan sebanyak 320 orang dan pekerja di sektor industri sebanyak 140 orang. Untuk status penduduk di bidang jasa / perdagangan adalah PNS sebanyak 380 orang, Pegawai Kelurahan 10 orang, ABRI 65 orang, Guru 240 orang, Dokter 2 orang, Bidan 8 orang, Mantri kesehatan / perawat 4 orang, Pensiunan ABRI/Sipil 46 orang, Pegawai Swasta 340 orang, Pegawai BUMN/BUMD 25 orang, Pensiunan Swasta 27 orang, Perbankan 4 orang, Perkreditan Rakyat 12 orang, Asuransi 6 orang, Warung 60 orang, Kios 24 orang, Toko 3 orang, Hotel 3 orang, Jasa Angkutan dan Transportasi 25 orang, Angkutan tidak bermotor 15 orang, Angkutan bermotor 12 orang, Pengacara 1 orang, Konsultan 1 orang, Tukang Kayu 36 orang, Tukang Batu 36 orang, Tukang Jahit/Bordir 20 orang, Tukang Cukur 6 orang, Jasa listrik dan air 36 orang, Konstruksi 24 orang, Persewaan 12 orang. Untuk labih jelas, dapat dilihat pada tabel berikut :
Mata pencaharian pokok penduduk yang paling banyak adalah sebagai petani yaitu sebanyak 1.240 orang. Sektor pertanian tidak menghasilkan keuntungan yang banyak bagi petani. Di saat musim panen harga hasil pertanian seringkali turun karena melimpahnya hasil panen. Keadaan ini dipengaruhi oleh jenis tanaman yang ditanam oleh semua petani hampir sama pada musim-musim tertentu. Meskipun demikian bertani merupakan kebiasaan secara turun-temurun, selain itu masih tersedianya banyak lahan dan juga merupakan faktor kenapa banyak masyarakat yang memilih untuk menjadi petani. Sedangkan terbanyak kedua adalah pekerjaan di sektor jasa pemerintahan. Pekerjaan tersebut meliputi pegawai kelurahan, PNS, ABRI, guru, dokter, bidan, mantri kesehatan, pensiunan ABRI atau sipil, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD, dan pensiunan swasta. Terbanyak ketiga adalah pekerjaan di sektor jasa perdagangan seperti warung, kios, dan toko. Jasa keterampilan meliputi tukang kayu, tukang batu, tukang jahit atau bordir, dan tukang cukur. Jasa lembaga keuangan meliputi perbankan, perkreditan rakyat, dan asuransi.
Tidak ada penduduk Desa Sidoharjo yang menjadi nelayan. Hal ini menunjukkan bahwa penduduk Desa Sidoharjo tidak berminat untuk menjadi nelayan. Mereka hanya menjual jasa kepada nelayan yang berada di Pelabuhan Tamperan seperti bahan makanan, es, dan bahan bakar. Pekerjaan tersebut dirasakan masyarakat lebih menguntungkan daripada menjadi nelayan.
Tingkat pendidikan penduduk yang tamat SD berjumlah 540 orang, tamat SLTP 600 orang, tamat SLTA 1.320 orang, tamat D1 36 orang, tamat D2 48 orang, tamat D3 60 orang, tamat S1 35 orang, tamat S2 45 orang, tamat S3 61 orang. Masyarakat Desa Sidoharjo sudah tergolong mempunyai pendidikan yang cukup tinggi, hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang rata-rata tamat SLTA mencapai 1.320 orang bahkan jumlah ini merupakan jumlah yang paling banyak dibandingkan dengan tingkat pendidikan lainnya. Selain itu masyarakat juga sudah banyak yang mencapai perguruan tinggi hingga ada yang sampai S3, hal ini membuktikan bahwa masyarakat sudah mulai peduli dan mengerti tentang arti pentingnya pendidikan.
Jumlah angkatan kerja tidak tamat SD 245 orang, jumlah angkatan kerja tamat SD 270 orang, jumlah angkatan kerja tamat SLTP 305 orang, jumlah angkatan kerja tamat SLTA 40 orang, jumlah angkatan kerja tamat Diploma 51 orang, jumlah angkatan kerja tamat perguruan tinggi 37 orang. Jumlah penduduk usia 15-55 tahun yang belum bekerja 830 orang, jumlah angkatan kerja usia 15-55 tahun adalah 620 orang.
Keluarga pra sejahtera berjumlah 125 KK, keluarga sejahtera I 120 KK, keluarga sejahtera II 110 KK, keluarga sejahtera III 100 KK dan keluarga sejahtera III plus 85 KK. Mayoritas penduduk Sidoharjo adalah beragama Islam 6.293 orang, dan yang beragama Kristen 35 orang.


4 Kondisi Perairan

Perairan Pacitan berbatasan langsung dengan Samudera Indonesia memiliki dasar perairan yang berkarang dengan ombak yang besar. Namun perairan ini memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan melimpah. Panjang pantai 70,709 km dan luas wilayah kewenangan perairan laut sebesar 523,82 km (www.eastjava.com, 2009).
Gugusan karang yang ada di sekitar perairan teluk Pacitan berguna sebagai tempat tinggal ikan, tempat berlindung, berkembang biak, tempat mencari makan dan lain-lain. Ini menjadikan perairan Pacitan menjadi fishing ground yang baik. Daerah penangkapan merupakan area yang mempunyai stok ikan yang melimpah. Keadaan daerah penangkapan ini dipengaruhi oleh berbagai macam faktor antara lain suhu dan salinitas.
Kondisi dasar pantai adalah berpasir dan berkarang, dengan perairan pantai berwarna jernih. Arus di Pantai Selatan Jawa dikenal dengan sebutan Arus Katulistiwa Selatan (South Equatorial Current) yang sepanjang tahun bergerak menuju arah barat. Akan tetapi pada musim barat terdapat arus yang menuju ke timur dengan pola rambatan berupa jalur sempit yang menyusuri pantai Jawa. Pada musim barat arah arus berlawanan dengan Arus Katulistiwa sehingga disebut Arus Pantai Jawa (Java Coastal Current). Musim kemarau terjadi pada bulan Mei hingga bulan Oktober dan musim hujan terjadi pada bulan November hingga bulan April. Musim paceklik atau musim angin barat biasanya terjadi pada bulan Desember hingga bulan Maret.


5 Keadaan Perikanan

Kabupaten Pacitan termasuk wilayah pesisir pantai selatan Pulau Jawa, dengan panjang pantai 70,709 km dan luas wilayah kewenangan perairan laut sebesar 523,82 km. Potensi lestari sumberdaya perikanan laut Kabupaten Pacitan sebesar 34.483 ton per tahun dengan jenis sumberdaya perikanan terdiri dari :
Sumberdaya perikanan demersal, yaitu : Ikan Layur, Kerapu, Kakap, Bawal, Sebelah,
Bambangan, Udang Lobster, dll.
Sumberdaya perikanan pelagis besar, yaitu : Ikan Tuna, Cakalang, Tongkol, Tengiri,
Marlin.
Sumberdaya perikanan pelagis kecil, yaitu : Selar, Layang, dll.

Pemanfaatan potensi perikanan Kabupaten Pacitan pada tahun 2005 baru mencapai 1.559,6 ton atau sebesar 4,52 % dari potensi lestari. Potensi yang demikian besar inilah diharapkan bisa memberikan nilai tambah bagi nelayan khususnya masyarakat pada umumnya untuk menggali potensi tersebut secara maksimal dan bertanggung jawab. Untuk itu diperlukan pembangunan pada pelabuhan-pelabuhan yang merupakan salah satu sarana yang dibutuhkan oleh nelayan untuk bongkar muat hasil tangkapan (Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur, 2006).
Pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan dimaksudkan untuk meningkatkan prasarana perikanan sebagai sentra kegiatan kelautan dan perikanan yang memadai untuk mengembangkan potensi penangkapan ikan di pantai selatan Kabupaten Pacitan. Dengan meningkatnya usaha penangkapan ikan maka sub sektor perikanan diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam perekonomian nasional pada umumnya dan perekonomian daerah pada khususnya. Selain itu, pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan mempunyai tujuan untuk meningkatkan investasi di bidang penangkapan ikan sehingga potensi sumberdaya ikan yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Kabupaten Pacitan. Dengan meningkatnya usaha penangkapan ikan, maka penyerapan tenaga kerja akan bertambah sehingga masyarakat pesisir akan lebih berdaya.
Disamping itu, pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) di Kabupaten Pacitan merupakan pintu gerbang bagi Jawa Timur bagian Barat Daya, sejalan dengan program Pemerintah Pusat dan Propinsi dalam rangka mengembangakan jalur selatan Pulau Jawa, dan dinilai mempunyai prospek strategis.


6 Tempat Pelelangan Ikan

Tempat Pelelangan Ikan merupakan fasilitas fungsional di dalam pelabuhan perikanan yang berfungsi meningkatkan nilai ekonomis atau nilai guna dari fasilitas pokok yang dapat menunjang aktivitas di pelabuhan. Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat dimana para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan dengan cara pelelangan.
Pelelangan ikan adalah kegiatan di suatu TPI guna mempertemukan antara penjual dan pembeli ikan sehingga terjadi tawar menawar harga ikan yang mereka sepakati bersama. Dengan demikian pelelangan ikan adalah salah satu mata rantai tata niaga ikan. Pengoperasian TPI dilakukan oleh Bupati dengan menunjuk KUD sebagai penyelenggara lelang dan menyewa TPI kepada Perum Prasarana. Pada saat ini pelelangan ikan di PPP Tamperan diselenggarakan dan diawasi oleh KUD Mina Pacitan.

6.1 Fungsi TPI
Fungsi dari TPI adalah:
a.Mendapatkan kepastian pasar dan mengusahakan stabilitas harga ikan yang layak bagi
nelayan / petani ikan maupun konsumen.
b.Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan.
c.Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
d.Memberdayakan koperasi nelayan / petani ikan.
e.Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan nelayan / petani ikan.
f.Sebagai sarana pengumpulan data statistik perikanan.
g.Pusat pembinaan nelayan / petani ikan.
6.2Teknis Pelelangan
Adapun teknis pelelangan ikan di TPI Tampran adalah sebagai berikut:
a.Pendaftaran peserta lelang (yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan).
b.Semua kapal diharuskan membongkar ikan di TPI Tamperan untuk dilelang.
c.Pengelompokan menurut jenis ikan yang akan dilelang dalam keranjang lelang yang
telah disediakan.
d.Penimbangan ikan dan data timbang (karcis ikan) di masing-masing keranjang.
e.Penataan ikan di lantai TPI.
f.Pengecekan kualitas ikan dengan teliti oleh calon pembeli / bakul / pengambeg ikan
yang dilelang.
g.Sistem lelang yang berlaku (lelang dibuka dengan harga standar yang berlaku).
h.Penawar yang tertinggi dinyatakan sebagai pemenang lelang.
i.Sebelum diputuskan, juru lelang wajib mengulang sekali lagi harga tertinggi dan
menyebut nama penawar tertinggi.

6.3 Administrasi Pelelangan
Administrasi pelelangan ikan antara lain:
a.Karcis timbang dan karcis lelang
b.Nota penjualan
c.Nota pembelian
d.Buku piutang
e.Buku rekap bakul
f.Pembukuan (retribusi)
g.Penutupan buku kas
h.Bukti sah kepemilikan ikan pemenang lelang

6.4 Tata Tertib Peserta Lelang
Tata tertib peserta lelang adalah:
a.Lelang dilaksanakan setiap hari di TPI PPP Tamperan pada pukul 07.00-16.00 WIB
kecuali ikan hasil kapal tradisional dan komoditi khusus.
b.Semua pembeli atau bakul, pengurus kapal, harus melakukan permohonan kepada
penyelenggara lelang / TPI sebagai peserta lelang.
c.Calon peserta lelang tidak memiliki tanggungan / tunggakan retribusi di TPI
sebelumnya.
d.Peserta lelang harus mengisi dan melengkapi Surat Permohonan Lelang dan Surat
Pernyataan yang mencantumkan keterangan jaminan dengan kriteria sebagai berikut:
Tanpa jaminan pembelian untuk ikan lokal / tradisional yang nilainya kurang dari Rp
1.000.000,00.
Jaminan pembelian antara Rp 1.000.000,00 – Rp 5.000.000,00 untuk ikan hasil
tangkapan kapal lokal.
Jaminan pembelian > Rp 50.000.000,00 untuk ikan hasil tangkapan sekoci dan purse
seine (slerek).
Yang disahkan oleh UPT Kecamatan Pacitan, Dinas Kelautan dan Perikanan Pacitan dan
Kepala UPT PPP Tamperan Pacitan yang telah diserahkan kepada Petugas / Juru Lelang
/ Bendahara TPI.
e.Pembeli / bakul dari luar daerah juga harus mendaftarkan diri apabila mengikuti
lelang serta harus menaruh jaminan uang tunai dan atau uang sebesar nilai pembelian
ikan hasil lelang yang telah diserahkan kepada Petugas Juru Lelang / Bendahara TPI.
f.Lelang dilakukan oleh panitia lelang / penyelenggara lelang TPI Tamperan dan
dipimpin oleh Petugas Lelang (Juru Lelang).
g.Peserta lelang harus menempati posisinya sesuai tempat / kursi yang telah
disediakan, agar Juru Lelang mudah mengetahui Peserta Lelang serta jelas suara
penawarannya.
h.Bagi peserta lelang yang mewakilkan harus melapor pada petugas dan membuat surat
kuasa untuk yang diberi kuasa dan diserahkan kepada TPI, agar juru lelang dapat
mencatat pemenangnya secara jelas yang memberi kuasa.
i.Pada saat lelang, peserta lelang harus duduk pada kursi yang telah disediakan dan
siapapun tidak diperkenankan berjalan / bergerombol di sekitar ikan yang dilelang
sebelum jelas peserta lelangnya, agar tidak terjadi kesalahan ambil ikan yang bukan
pemiliknya.
j.Pemenang Lelang harus menandatangani Karcis Lelang, agar jelas pemenangnya.
k.Pembayaran lelang adalah 1 x 24 jam secara tunai, terhitung sejak lelang dilakukan.
l.Bagi pembeli / pemenang lelang yang pembayarannya melebihi waktu yang ditentukan,
diberikan sanksi tidak boleh ikut lelang, selama belum melunasi tanggungannya.
m.Untuk menghindari kerugian pemilik ikan atau nelayan, maka pekerja jasa yaitu
bongkar-muat, manol, penguras yang membongkar dan mengangkut ikan dari kapal ke TPI
ataupun dari TPI ke tempat pengolahan ikan, harus memiliki wadah organisasi untuk
mempermudah koordinasi dan pengaturan serta langkah pembinaan yang ditempuh dalam
upaya-upaya penertiban.
n.Ongkos pekerja / jasa angkut diberikan sesuai dengan kesepakatan yang telah berlaku
dan menghilangkan ongkos kerja secara cawukan / natura.
o.Untuk menghindarkan adanya petugas lelang, pekerja / jasa angkut atau petugas
keamanan yang berbuat kurang baik, maka perlu diberikan identitas khusus maupun
seragam agar mudah dikenal / diawasi.
p.Untuk ikan hasil tangkapan komoditi khusus (misalnya lobster) lelang dilakukan atas
kesepakatan nelayan, penyelenggara lelang dengan calon pembeli (tidak harus
dilelang).
q.Peserta lelang harus meneliti kondisi ikan dengan cermat dan seksama (yang
meliputi: jenis ikan, keragaman size, kualitas ikan) sebelum dilakukan lelang.
r.Peserta lelang diharapkan mempunyai perwakilan khusus (checker) yang bertugas
menyaksikan proses pembongkaran dan pengelompokan ikan serta meneliti kondisi ikan
yang akan dilelang.

6.5Ketertiban dan Keamanan di TPI
a.Penyelenggara lelang wajib mengusahakan suasana aman dan tertib.
b.Penyelenggara lelang dapat menunjuk petugas keamanan dalam jumlah yang cukup (yang
meliputi keamanan bongkar dan Satpam TPI).
c.Penyelenggara lelang dapat bekerja sama dengan aparat keamanan di wilayahnya
(Kamladu Kabupaten Pacitan).
d.Segala bentuk pelanggaran maupun tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan
penyelenggaraan lelang dikarenakan sanksi yang tegas.

6.6 Tarif Retribusi
Besarnya tarif retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
1.Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% dari harga transaksi penjualan ikan
hasil lelang dengan ketenruan:
a.Sebesar 2% dipungut dari nelayan / petani ikan / penjual.
b.Sebesar 3% dipungut dari pedagang / bakul / pembeli.

2.Retribusi pelelangan ikan dimaksud pada ayat (1) harus dibayar tunai.
3.Rincian penggunaan retribusi pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.Sebesar 2% untuk Pemerintah Daerah.
b.Sebesar 0,5% untuk biaya operasional dan pemeliharaan TPI.
c.Sebesar 2,5% untuk penyelenggara pelelangan ikan.

Dibawah ini adalah Keterangan pemanfaatan / penggunaan dana retribusi.
1.Huruf (a) 2% untuk Pemerintah Daerah sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah.
2.Huruf (b) 0,5% dirinci sebagai berikut:
Sebesar 0,15% digunakan untuk biaya operasional desa / kelurahan.
Sebesar 0,10% digunakan untuk biaya operasional tingkat kecamatan
Sebesar 0,25% digunakan untuk biaya operasional dan pemeliharaan TPI.
3.Huruf (c) 2,5% dirinci sebagai berikut:
Sebesar 0,16% untuk gaji dan administrasi pelelangan.
Sebesar 0,8 % untuk tabungan nelayan dan bakul.
Sebesar 0,5% untuk pembiayaan pembinaan teknis.
Sebesar 0,04% untuk HNSI.

6.7Pelaksanaan Pengamanan TPI
Petugas keamanan diperlukan untuk mendukung kegiatan pembongkaran dan penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI berjalan dengan tertib dan dapat terlaksana dengan baik. Adapun tata tertib pengamanan di TPI adalah sebagai berikut:
1)Menertibkan / mengatur kapal yang akan melakukan bongkar ikan.
2)Mengatur kapal yang tidak ada / sudah melakukan kegiatan bongkar supaya
dipindahakan / memberi kesempatan pada kapal yang bongkar.
3)Siapapun tidak boleh mendekati dermaga dan kapal pada saat terjadi kegiatan
bongkar, kecuali pengurus kapal dan orang yang ditunjuk sebagai tenaga bongkar.
4)Pada saat ikan ditimbang, Petugas Keamanan wajib mengamankan daerah penimbangan
hingga selesai dilakukan penimbangan.
5)Semua kendaraan tidak diperbolehkan melintas / berada di daerah pembongkaran dan
pelelangan (wilayah dermaga dan area depan TPI) dengan alasan apapun.
6)Kendaraan yang melakukan kegiatan muat perbekalan ke kapal yang akan berangkat,
dilakukan di dermaga sisi yang lain.
7)Kendaraan angkut ikan setelah pelelangan diparkir di area parkir TPI yang
disediakan dengan arah membelakangi dermaga.
8)Mengawasi dan mengamankan loket pembayaran (setiap orang tidak diperbolehkan
memasuki ruang loket pembayaran, selain petugas yang berkepentingan.
9)Mengamankan sarana pelelangan (timbangan, meja, dll).
10)Bila terjadi gangguan ketertiban yang dipandang tidak dapat diselesaikan, maka
persoalan tersebut dapat dikoordinasi (di kantor TPI, Pos KAMLADU).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar