Rabu, 21 April 2010

7 Pengembangan dan Operasi PPP Tamperan

Pengembangan PPI Tamperan dimulai sejak tahun 2003 yang dibiayai dari dana APBN (Dekosentrasi), DAK Non DR (Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi), APBD Provinsi Jawa Timur, APBD Kabupaten Pacitan.
a.Operasional Tahap I (Opersional Minimal)
Agar dapat dioperasionalkan secara minimal, yaitu kolam pelabuhan dan dermaga serta fasilitas darat dapat dimanfaatkan kapal yang berukuran sampai 10 GT, maka pekerjaan yang dilaksanakan adalah:
1)Penyelesaian breakwater sisi kiri sepanjang 86,7 meter.
2)Pembangunan dermaga dengan konstruksi coison sepanjang 226 meter.
3)Pengerukan sebanyak 20.299 m³.
4)Fasilitas darat.

b.Operasional Tahap II (Operasional Penuh)
Pada operasional tahap II ini, yaitu kolam pelabuhan dan dermaga serta fasilitas darat dapat dimanfaatkan secara penuh kapal-kapal yang berukuran 30 GT – 100 GT, maka pekerjaan yang dilaksanakan berupa:
1)Penyelesaian breakwater sisi kanan sepanjang 247 meter.
2)Dermaga konstruksi coison sepanjang 143 meter.
3)Pengerukan kolam dengan volume 34.500 m³.
4)Fasilitas darat.

Dana yang diperlukan untuk operasional tahap II sebesar Rp 52,4 milyar. Kebutuhan dana ini akan direncanakan secara bertahap pada tahun anggaran 2008 sampai dengan tahun anggaran 2010 (Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur, 2006).


8 Pelaksanaan Pembangunan (Revitalisasi) PPP Tamperan
Tingkat pembangunan PPP Tamperan saat ini masih 70%. Untuk itu pembangunan masih terus dilakukan agar ada peningkatan sarana dan prasarana pelabuhan. Sehingga bisa meningkatkan kegiatan operasional yang ada di pelabuhan. Langkah yang ditempuh dalam melakukan suatu pembangunan, pengadaan jasa atau fasilitas adalah sebagai berikut:
1)Membuat suatu usulan kegiatan yang berisi rencana pembangunan sarana dan prasarana
yang dibutuhkan oleh pelabuhan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
2)Setelah disetujui maka akan pelabuhan akan mendapat Daftar Isian Kegiatan.
3)Setelah Daftar Isian Kegiatan diterima maka tahap pelaksanaan akan segera
dilakukan.
4)Fasilitas yang sudah jadi akan diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan,
kemudian diserahkan ke PPP.
5)Pelabuhan akan mengatur dan mengelola fasilitas berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2006
tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di DKP
sebagai acuan operasional.


9 Tingkat Manajemen Operasional PPP Tamperan
Perairan Pacitan selain dieksploitasi nelayan setempat juga oleh nelayan pendatang antara lain dari Pekalongan, Prigi hingga Sulawesi Selatan. Nelayan yang ada beroperasi di perairan Pacitan sebanyak 1.232 orang. Masyarakat Pacitan sendiri umumnya hanya bekerja menjual jasa untuk menyediakan perbekalan dan kebutuhan nelayan yang diperlukan saat akan berangkat ke laut seperti halnya makanan, solar, air bersih dan es. Kondisi tersebut yang menarik banyak nelayan luar daerah Pacitan untuk beroperasi di perairan Pacitan.
Kapal-kapal nelayan yang berada di Pelabuhan Tamperan umumnya sudah dilengkapi dengan alat bantu navigasi GPS dan alat komunikasi yang memadai kerena letak fishing ground yang jauh mencapai Samudera Indonesia. Namun demikian, alat-alat keselamatan sangat terbatas bahkan kadang-kadang tidak ada sama sekali seingga ancaman laut sering manghadang mereka.
Jenis alat tangkap yang beroperasi di perairan Pacitan adalah jaring senar (parel), payang, krendet, purse seine, pancing tonda, rawai dasar, gill net, dan hand line. Jaring senar (parel) digunakan untuk menangkap cakalang/tongkol, pada bulan Juli 2009 berjumlah 40 unit dengan hasil tangkapan 10.520 kg cakalang dan.14.401 kg tongkol. Payang digunakan untuk menangkap selar, pada bulan Juli 2009 berjumlah 23 unit. Krendet digunakan untuk menangkap lobster, pada bulan Juli 2009 berjumlah 10 unit. Purse seine digunakan untuk menangkap cakalang/tongkol, pada bulan Juli 2009 berjumlah 24 unit dengan hasil tangkapan 55.734 kg cakalang dan 34.834 kg tongkol. Pancing tonda digunakan untuk menangkap tuna/cakalang, pada bulan Juli 2009 berjumlah 131 unit dengan hasil tangkapan 101.366 kg tuna dan 77.489 kg cakalang. Rawai dasar digunakan untuk menangkap manyung, pada bulan Juli 2009 berjumlah 10 unit dengan hasil tangkapan 145 kg manyung. Gill net digunakan untuk menangkap cakalang/tongkol, pada bulan Juli 2009 berjumlah 50 unit dengan hasil tangkapan 10.520 kg cakalang dan 14.401 kg tongkol. Hand Line digunakan untuk menangkap tuna/cakalang, pada bulan Juli 2009 berjumlah 595 unit dengan hasil tangkapan 101.366 kg tuna dan 77.489 kg cakalang.
Pada alat tangkap purse seine, pengoperasiannya membutuhkan biaya yang mahal terutama jika pengoperasiannya menggunakan dua kapal. Jika hasil tangkapan hanya sedikit, maka jumlah hari dalam operasi penangkapan ditambah, dari 3-4 hari menjadi 5-6 hari hal ini dilakukan untuk menghemat biaya dan meminimalkan kerugian dalam pengoperasian purse seine. Alat tangkap pancing memiliki waktu pengoperasian yang lebih lama sehingga dapat memperoleh hasil tangkapan yang lebih banyak.
Daerah penangkapan merupakan area yang mempunyai stok ikan yang melimpah. Daerah penangkapan ikan di perairan Pacitan ada di sekitar teluk Pacitan hingga Samudera Indonesia dengan luas wilayah kewenangan perairan laut sebesar 523,82 km.
Beberapa tahun terakhir, nelayan menggunakan rumpon laut dalam sebagai alat bantu penangkapan dan sebagai tujuan untuk daerah penangkapan. Kapal yang menggunakan rumpon adalah kapal sekoci yang memiliki berbagai macam alat tangkap dalam satu armada. Kapal purse seine juga menggunakan rumpon, namun jaraknya lebih dekat jika dibandingkan dengan kapal sekoci.
Daerah penangkapan alat tangkap rawai dasar dioperasikan sekitar 5-7 mil dari pantai pada kedalaman 100-200 m. Dasar perairan adalah pasir campur lumpur (Fitriana, 2004).
Daerah penangkapan alat tangkap purse seine sudah ditentukan oleh titik-titik rumpon yang sudah dipasang. Rumpon yang digunakan berada pada koordinat 1110 08' BT dan 80 50' LS berjarak sekitar 38 mil dari pelabuhan dengan kedalaman sekitar 900 m. Rumpon kedua pada koordinat 1110 12' BT dan 80 55' LS berjarak sekitar 42 mil dari pelabuhan dengan kedalaman sekitar 1600 m. Sedangkan rumpon ketiga pada koordinat 1110 05' BT dan 80 48' LS berada pada jarak sekitar 36 mil dari pelabuhan dengan kedalaman sekitar 800m (Kurniawan, 2010).
Musim penangkapan di perairan Pacitan berlangsung antara bulan Mei hingga November. Pada bulan Desember hingga bulan April nelayan banyak yang berhenti melaut karena pada bulan ini terjadi angin barat / paceklik.
Pada musim paceklik, nelayan tradisional yang melaut hanya 80%, dengan penghasilan turun drastis yaitu hanya 20%-25% dari biasanya dengan daerah penangkapan di dalam teluk Pacitan. Meskipun hasil yang diperoleh sangat turun drastis, kegiatan melaut tetap dilakukan oleh nelayan tradisional. Hal ini karena merupakan mata pencaharian yang utama bagi nelayan tradisional. Sedangkan untuk nelayan andon tidak ada yang melaut sama sekali, hal ini atas pertimbangan faktor keselamatan dan hasil yang diperoleh tidak bisa menutupi biaya operasional apabila dipaksa untuk melaut.


10 Organisasi dan Tata Kerja BPPPP Tamperan
a.Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur Nomor : 061.1 / 568 / 118.4 / 2008 tentang Pembentukan Organisasi Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan – Kabupaten Pacitan, maka Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1)Kedudukan Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai (BPPPP) Tamperan adalah sebagai lembaga / Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur.
2)Tugas pokok Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai (BPPPP) Tamperan adalah melaksanakan sebagian tugas teknis tertentu di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan pantai, pengawasan penangkapan ikan dan pelayanan teknis kapal perikanan.
3)Dalam melaksanakan tugas pokok, Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai (BPPPP) Tamperan mempunyai fungsi:
a)Pengumpulan dan penyiapan bahan serta perumusan rencana pengelolaan pelabuhan perikanan pantai.
b)Pelayanan teknis kapal perikanan dan kesyahbandaran.
c)Penyusunan rencana program penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan serta pengujian penerapan standar penangkapan ikan.
d)Penyusunan rencana pelaksanaan dan penyelenggaraan serta pembinaan pelayanan teknis kapal perikan pantai.
e)Pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi, analisa terhadap pengelolaan dan pengembangan pelabuhan perikanan dan pemasaran hasil perikanan.
f)Pelaksanaan koordinasi urusan keamanan ketertiban dan kebersihan kawasan pelabuhan pantai.
g)Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sarana / prasarana serta pelayanan teknis kapal perikanan.
h)Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

b.Susunan Organisasi
Susunan organisasi Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai (BPPPP) Tamperan terdiri dari :
1)Koordinator Balai, mempunyai tugas memimpin, mengawasi, mengkoordinasikan tugas-tugas Balai.
2)Sub Koordinator Tata Usaha, mempunyai tugas:
a)Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, urusan rumah tangga dan kearsipan.
b)Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian.
c)Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.
d)Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan kantor.
e)Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Balai.
3)Sub Koordinator Pelayanan Teknis, mempunyai tugas:
a)Melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan perencanaan pengembangan dan pelayanan jasa serta pemeliharaannya.
b)Melaksanakan penyusunan dan penyiapan rencana program pelaksanaan penyelenggaraan keamanan serta koordinasi pemanfaatan sarana pelabuhan.
c)Melaksanakan penyusunan rencana pelaksanaan dan penyelenggaraan ketertiban dan kebersihan lingkungan kawasan pelabuhan perikanan.
d)Menyusun penyusunan dan penyiapan rencana program pelaksanaan koordinasi pengawasan mutu hasil perikanan.
e)Melaksanakan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap penggunaan jasa pelabuhan perikanan.
f)Melaksanakan penyusunan laporan hasil penyelenggaraan pelayanan teknis
g)Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Balai.
4)Sub Koordinator Kesyahbandaran, mempunyai tugas:
a)Melaksanakan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana keselamatan pelayaran.
b)Melaksanakan pengawasan penggunaan sarana dan prasarana keselamatan pelayaran.
c)Melaksanakan pelayanan keselamatan pelayaran.
d)Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap pelayanan keselamatan pelayaran.
e)Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data kesyahbandaran.
f)Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Balai.


11 Sarana dan Prasarana Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan
Kegiatan operasional Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan ditunjang pembangunan sarana dan prasarana berupa:
a.Fasilitas Pokok
Fasilitas pokok yaitu fasilitas dasar yang diperlukan oleh suatu pelabuhan guna melindungi terhadap gangguan alam. Fasilitas pokok yang ada di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan adalah:
1)Tanah (3,5 Ha)
2)Breakwater (765,6 m)
3)Revertment
4)Dermaga Coison (360 m)
5)Kolam labuh (6,4 Ha)
b.Fasilitas Fungsional
Fasilitas fungsional adalah fasilitas yang berfungsi meninggikan nilai guna dari fasilitas pokok dengan cara memberikan pelayanan yang diperlukan. Fasilitas fungsional yang ada di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan adalah:
1)Gedung TPI (1.160 m²)
c.Fasilitas Penunjang
Fasilitas penunjang yaitu fasilitas yang secara tidak langsung meninggikan peranan pelabuhan perikanan dan tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok kedua golongan tersebut. Yang menjadi fasilitas penunjang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan adalah:
1)Pasar ikan (288 m²), (belum berfungsi)
2)Pabrik es (288 m²), (belum berfungsi)
3)Toilet umum (80 m²)
4)Rumah dinas (120 m²), (belum berfungsi)
5)Kantor pelabuhan (220 m²)
6)Pos jaga (12,6 m²)
7)Kantor keamanan pelabuhan (45 m²)
8)Ground reservoir (50 m²)
9)Power house (81 m²)
10)Kantin (45 m²), (belum berfungsi)
11)Kantor koperasi (45 m²)
12)Masjid / mushola (100 m²)
13)Gedung pertemuan nelayan (220 m²)
14)Menara air (25 m²)
15)Gudang garam, Es dan Box (288 m²), (belum berfungsi)
16)Bengkel umum (288 m²), (belum berfungsi)
17)Tangki dan tempat distribusi BBM (1 unit)
18)Tempat parkir
19)Kantor BBM (45 m²)
20)Balai pertemuan
21)Pos KAMLADU


12Pendapatan Pelabuhan Sebagai Pengusaha Jasa
a.Pemakaian Bangunan Gedung Tempat Pelelangan Ikan (TPI), tidak termasuk penggunaan listrik dan air, sebesar 1/5 (seperlima) dari hasil perolehan retribusi lelang pada saat itu dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
Sebesar 70% untuk Pemerintah Propinsi.
Sebesar 30% untuk biaya operasional.
b.Pemakaian Bangunan Pelabuhan / Pangkalan Pendaratan Ikan, tidak termasuk penggunaan listrik, air:
Ruangan Untuk Pertemuan, termasuk listrik dan air sebesar Rp 2.500,00 – Rp 5.000,00 setiap meter setiap hari.
Penggunaan tangki / solar, sebesar Rp 3.000,00 – Rp 6.000,00 setiap ton solar yang terjual.
c.Penggunaan alat-alat:
Gerobak, sebesar Rp 500,00 – Rp 1.000,00 setiap jam;
Peti / keranjang ikan, sebesar Rp 250,00 – Rp 500,00 setiap jam;
d.Pas Masuk Wilayah Kerja Pelabuhan Perikanan / Pangkalan Pendaratan Ikan
Orang / umum, sebesar Rp 300,00 setiap orang sekali masuk;
Becak / gerobak / sepeda, sebesar Rp 250,00 – Rp 500,00 setiap kendaraan sekali masuk;
Sepeda motor, sebesar Rp 500 setiap kendaraan sekali masuk;
Mobil, sebesar Rp 1.000,00 setiap kendaraan sekali masuk;
Truk, sebesar Rp 1.500 setiap kendaraan sekali masuk.
e.MCK umum
Mandi : Rp 1.500,00
Berak : Rp 1.000,00
Kencing : Rp 1.000,00
Lain-lain : RP 1.000,00


13Pengendalian
Pengendalian di Pelabuhan Perikanan meliputi perbaikan, pembangunan dan kebersihan agar tercipta suasana aman, nyaman serta fasilitas yang ada dapat digunakan secara optimal. Kebersihan selalu dijaga dengan mengadakan kegiatan bersih-bersih setiap jam 5.30 WIB. Kerja bakti dilakukan setiap hari Jumat dengan melibatkan semua orang yang ada di area kerja Pelabuhan Perikanan.
Sebagai penunjang dalam usaha pengendalian, maka dibuatlah tata tertib di area kerja BPPPP Tamperan:
a.Menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah atau limbah sembarangan.
b.Menjaga keindahan dengan tidak merusak tanaman di wilayah kerja pelabuahan.
c.Menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban bersama di wilayah kerja pelabuhan.
d.Dilarang membawa narkoba dan minuman terlarang ke dalam lingkungan pelabuhan.
e.Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan benda-benda yang membahayakan keselamatan orang lain.
f.Dilarang merusak atau menghilangkan fasilitas sarana dan prasarana di wilayah kerja pelabuhan.
g.Dilarang mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang pelabuhan perikanan.
h.Memanfaatkan sarana dan prasarana Pelabuhan Perikanan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
i.Penggunaan semua fasilitas Pelabuhan Perikanan harus mendapatkan ijin dari Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai.
j.Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan merupakan aset negara yang harus dijaga, dirawat dan dipelihara bersama-sama.


14 Kegiatan Operasional Nelayan
1)Di Dermaga Muat
Di PPP Tamperan telah disediakan air tawar untuk operasional nelayan. Penyediaan BBM juga telah disediakan, baik itu bensin maupun solar. Namun untuk kebutuhan es balok masih didatangkan dari luar, karena belum berfungsinya pabrik es di pelabuhan.
2)Persiapan Penangkapan Ikan
Setelah perbekalan dirasa cukup maka nelayan bersiap untuk berangkat dalam usaha penangkapan ikan di laut. Untuk kapal besar, nelayan menunggu air pasang. Ada juga kapal yang menunggu saat berangkat yang tepat dimana diperkirakan sampai tempat tebar jaring pada malam hari. Kebanyakan nelayan berangkat pada pukul 06.00 WIB.
3)Tambat Labuh
Kapal nelayan tambat dengan menalikan kapal pada tambatan (boulder) yang ada di dermaga. Pada saat pengamatan, kegiatan tambat labuh tidak dipungut biaya.
4)Pendaratan Ikan
Hasil tangkapan dibongkar di dermaga. Karena kolam pelabuhan yang dirasa masih kurang kedalamannya, nelayan menunggu hingga air pasang. Hasil tangkapan langsung dibawa ke TPI untuk di lelang, namun ada juga yang langsung menjualnya ke pembeli yang telah menunggu. Ikan diambil dari palka dengan menggunakan timba dan kemudian diletakkan di keranjang untuk diangkut ke TPI.
5)Penyortiran
Sortasi adalah pemisahan produk menurut jenis, ukuran dan kesegaran. Penyortiran sangat diperlukan untuk mendapatkan produk akhir yang bermutu tinggi, hasil yang seragam, baik dalam kesegarannya, ukurannya, jenis maupun mutunya. Ikan yang ada di keranjang dikelompokkan sesuai dengan jenis ikan (disortir) kemudian dicuci dengan air laut. Kegiatan ini dilakukan di dermaga.
6)Pelelangan
Ikan yang telah disortir kemudian dibawa ke TPI oleh juru pikul (manol). Ikan tersebut dijual ke bakul dengan ditimbang terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kegiatan pelelangan dilakukan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelelangan adalah:
a.Nelayan
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan (UU No.31 Tahun 2004). Nelayan terlibat secara langsung dalam proses pelelangan karena sebagian ikan yang dilelang merupakan hasil tangkapan nelayan itu sendiri.
b.Penjual ikan
Penjual ikan di PPP Tamperan ada 3, yaitu: penjual sebagai agen yang mewakili juragan laut atau pemilik kapal, penggendong (orang yang membeli ikan dari nelayan lain tanpa melakukan penangkapan), kememendah/makelar (orang yang membeli ikan dari kapal yang mendarat).
c.Pembeli ikan
Pembeli di TPI ada 2, yaitu: bakul (orang yang membeli ikan dalam jumlah besar untuk dijual kembali), pengecer (orang yang membeli ikan dalam jumlah sedikit untuk dikonsumsi sendiri atau diolah kembali).
d.Tenaga jasa (kuli pikul/ manol)
e.Petugas TPI (juru timbang, juru lelang, juru loker)
7)Pengepakan dan Pengangkutan
Ikan yang akan diangkut keluar pelabuhan, dipak terlebih dahulu. Ikan dipak dalam cold storage atau tong plastik yang diberi es, selanjutnya dinaikkan ke truk atau pick up. Sedangkan untuk ikan yang akan dibawa ke sekitar area pelabuhan cukup dimasukkan dalam keranjang atau kantong plastik yang kemudian diangkut dengan sepeda motor atau becak. Kegiatan pengepakan dilakukan di sebelah barat area pelabuhan.
8)Pengolahan
Pengolahan hasil perikanan dilakukan oleh masing-masing pembeli maupun pengusaha perikanan. Di area pelabuhan belum ada aktivitas pengolahan ikan. Aktivitas pengolahan masih dalam pengawasan pihak Departemen Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan.
9)Pemasaran
Keberadaan PPP Tamperan adalah penampung produksi ikan hasil tangkapan yang selanjutnya disalurkan pada pengusaha pengolahan maupun pengusaha pemasaran. Ikan segar hasil tangkapan didistribusikan ke Surabaya, Solo hingga Bali.
10)Perawatan dan Perbaikan
Perawatan dan perbaikan kapal dilakukan oleh pengusaha ikan sendiri. Penggantian kulit kapal biasanya satu tahun sekali. Pada saat pengamatan, belum ada bengkel / dok kapal yang beroperasi di pelabuhan.

15 Instansi dan Lembaga yang Terkait di PPP Tamperan
a.Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan
Dinas ini bertempat di Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan, dimana setiap bulan mengadakan penyuluhan kepada para nelayan. Dalam pertemuan tersebut nelayan menanyakan masalah yang dihadapi nelayan kepada petugas penyuluh. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan memiliki tugas:
1)Melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan produksi perikanan serta kesejahteraan dan taraf hidup nelayan dan petani ikan.
2)Melaksanakan upaya dan membina kelestarian sumberhayati perikanan.
3)Membimbing dan membantu pertumbuhan koperasi perikanan serta penyempurnaan tata niaga / pemasaran hasil perikanan.
4)Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian perijinan bagi para pengusaha perikanan.
b.Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Pacitan
Dalam UU No.25 Tahun 1992, yang dimaksud Koperasi adalah badan usaha ekonomi rakyat yang berwatak sosial, yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan KUD (Koperasi Unit Desa). KUD adalah organisasi ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat pedesaan. Anggota KUD adalah orang-orang yang bertempat tinggal/ menjalankan usahanya diwilayah unit desa tersebut yang merupakan daerah kerja dari KUD.
Pembentukan KUD Mina Pacitan adalah salah satu cara meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan. Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Pacitan memiliki Badan Hukum: 5846/BH/II/1985. Alamat KUD ini adalah di Teleng Kelurahan Sidoharjo Kabupaten Pacitan. Tugas dari KUD Mina Pacitan adalah
1)Menangani dan menyelenggarakan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan Tamperan, Pacitan.
2)Mengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
3)Penyalur kredit bagi para anggotanya.
4)Penyalur alat-alat produksi, perbekalan laut dan kebutuhan nelayan sehari-hari.
c.Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan
Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan bertanggung jawab kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur. Kantor ini ada di sebelah barat TPI dengan alamat Jalan Pelabuhan Tamperan Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan, telepon (0357)5103143.
d.Keamanan Laut Terpadu (KAMLADU)
Keberadaan KAMLADU mempunyai wewenang dan tanggung jawab melaksanakan penanganan, penyelidikan dan penanggulangan kasus-kasus kejahatan umum dan kriminal di kawasan perairan Pelabuhan Perikanan Pantai Pacitan.


16 Permasalahan dan Penanganannya
a.Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan operasional pelabuhan diantaranya adalah sebagai berikut:
1)Sumber Daya Manusia di Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai (BPPPP) Tamperan dirasakan kurang memadai.
2)Pengembangan TPI belum berorientasi program sentra usaha yang higienis.
3)Belum adanya instalasi pembuangan air limbah (IPAL).
4)Belum adanya lampu suar sebagai penunjuk.
5)Belum adanya bangunan untuk industri perikanan.
6)Belum terselesaikannya breakwater sebelah kanan.
7)Masyarakat nelayan masih menganggap enteng masalah perijinan, sehingga kapal-kapal yang ada kebanyakan tidak memiliki surat-surat perijinan.

b.Penanganan
1)Penambahan Sumber Daya Manusia di Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai (BPPPP) Tamperan.
2)Peningkatan higienitas sarana dan prasarana TPI.
3)Pembangunan instalasi pembuangan air limbah (IPAL).
4)Pengadaan lampu suar.
5)Pembangunan tempat industri perikanan.
6)Penyelesaian breakwater sebelah kanan.
7)Sosialisasi mengenai surat perijinan.

17 Dampak Pembangunan PPP Tamperan
Pembangunan PPP Tamperan memberikan dampak ekonomi yang positif. Hal ini terlihat dari adanya peluang pekerjaan antara lain sebagai nelayan, buruh pelabuhan, kuli angkut (manol), bakul ikan, pengurus kapal, warung makanan, usaha perbekalan kapal, usaha transportasi, dan pengusaha perikanan. Dengan adanya pelabuhan juga akan mengurangi masalah urbanisasi. Karena itu, kegiatan penangkapan merupakan prime mover perekonomian Indonesia. Pelabuhan juga digunakan tempat untuk melakukan kegiatan studi banding, survey, PKL, magang, maupun penelitian.


18 Pencatatan Data Produksi Perikanan Laut
Sistem pencatatan data produksi perikanan laut di PPP Tamperan dimulai dengan pembuatan form, untuk digunakan pegawai dalam pengambilan data produksi perikanan yang ada di TPI. Format ini berisi tentang jenis ikan, kode, volume (kg), harga (Rp), jumlah (Rp) dan keterangan. Data produksi perikanan laut diambil dari TPI. Format data produksi perikanan laut di TPI berisi tentang kapal / nelayan, bakul, tanggal, jenis kapal, dan jenis ikan hasil tangkap (kg). Form dapat dilihat pada lampiran 6.
Pencatatan atau pengambilan data di PPP Tamperan telah menggunakan form SL-3, yang sesuai dengan buku pedoman pencatatan data perikanan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur (2004) yaitu :
SL-0 = Kartu perahu / kapal motor
SL-1A = Daftar perahu / kapal motor yang digunakan oleh rumah tangga
perikanan laut
SL-1B = Daftar perahu / kapal motor yang digunakan oleh perusahaan
perikanan
SL-2A = Daftar rumah tangga perikanan laut di desa sampel
SL-2B = Daftar rumah tangga perikanan yang menangkap benih di laut
desa perikanan

SL-3 = Produksi perusahaan perikanan laut / catatan produksi tempat
pendaratan ikan
SL-4 = Pendaratan perahu / kapal motor sampel yang mendarat di
Pusat pendaratan utama pada hari sampel
SL-5 = Produksi perahu / kapal motor sampel yang mendarat di pusat
pendaratan utama pada hari sampel
SL6A = Jumlah trip dan produksi RTP sampel serta estimasi jumlah trip
dan produksi desa sampel
SL6B = Jumlah trip dan produksi benih di desa perikanan
Selain pembuatan dan pengisian data produksi perikanan laut harian, tugas dari PPP Tamperan adalah pengorganisasian data, pengolahan data, penyajian data dan melaporkan data ke Surabaya melalui radio SSB (Single Side Band).
1)Pengorganisasian Data
Pengorganisasian data produksi perikanan laut di PPP Tamperan dilakukan menurut jenis ikan pada tiap harinya. Dari data harian kemudian dilakukan penjumlahan / total per bulan. Data yang terkumpul setiap bulannya akan dikumpulkan menjadi laporan dalam bentuk data tahunan. Hal ini untuk memudahkan bagi siapa saja yang membutuhkan informasi mengenai data produksi perikanan laut di PPP Tamperan.
2)Pengolahan Data
Data yang terkumpul di PPP Tamperan kemudian diolah oleh pegawai Sub Koordinator Tata Usaha. Pengolahan data dilakukan dengan cara menjumlahkan data/ tabulasi data yang telah dikumpulkan dari TPI. Data ini dijumlah/ total tiap bulannya untuk kemudian dikumpulkan menjadi laporan tahunan.
3)Melaporkan Data
Pelaporan data produksi perikanan laut harian di PPP Tamperan menggunakan radio SSB. Radio SSB digunakan untuk berkomunikasi dengan stasiun radio SSB yang ada di Pelabuhan Perikanan / Pangkalan Pendaratan Ikan daerah lain. Dengan radio SSB data dapat dilaporkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur. Data yang dilaporkan berupa informasi harga dan permintaan pasar. Laporan Monitoring Pelabuhan Perikanan bulanan diisi dalam form (LM II A) dan Produksi Perusahaan Perikanan Laut / Catatan Produksi Tempat Pendaratan Ikan dicatat dalam form (SL-3).
Pada bulan Juli 2009, volume ikan yang didaratkan sebesar 586.088 kg, dengan nilai Rp 4.062.098.000,00 dan retribusi lelang mencapai Rp203.104.900,00. Ikan yang dipasarkan berupa ikan segar dengan rincian, tuna besar 101.366 kg (17%), cakalang besar 92.677 kg (16%), tuna 20+ 86.885 kg (14%), tuna kecil 61.399 (10%), lain-lain 243.761 kg (43%). Ikan hasil tangkapan dipasarkan dalam kota sebesar 117.218 kg (20%), ke Surabaya sebesar 234.435 kg (40%), dan antar provinsi yaitu Semarang, Bali, Jakarta sebesar 234.435 kg (40%).


19 Pencatatan Data Nelayan dan Kapal
Pencatatan data nelayan dan kapal dilakukan oleh Wahyu Feri, S.St.Pi sebagai Sub Koordinator Kesyahbandaran. Pencatatan data nelayan dan kapal dilakukan dengan cara bertanya langsung kepada para nelayan. Data tersebut kemudian dicatat dalam buku Daftar Nelayan dan Kapal di PPP Tamperan.
Armada yang digunakan dibagi menjadi kapal motor 5 GT (131 unit), kapal motor 5-10 GT (131 unit), kapal motor 10-30 GT (12 unit), perahu motor tempel (88 unit), perahu tanpa motor (38 unit).

20 Pengoperasian Gedung TPI
Tempat Pelelangan Ikan merupakan fasilitas fungsional yang meningkatkan nilai ekonomis atau nilai guna dari fasilitas pokok yang dapat menunjang aktivitas pelabuhan. Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat dimana para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan dengan cara pelelangan.
Tempat Pelelangan Ikan yang telah ada telah dimanfaatkan dengan baik untuk kegiatan pelelangan ikan. Gedung TPI telah mampu menampung seluruh kegiatan pelelangan yang dilakukan oleh nelayan perairan Pacitan, baik itu nelayan lokal maupun nelayan andon. Namun dari observasi yang dilakukan masih ada nelayan yang melakukan penjualan ikan di luar TPI. Pelelangan ikan di TPI dilaksanakan oleh Koperasi Unit Desa Mina Pacitan.

21 Pelayanan Perbekalan
Pelayanan perbekalan terdiri dari pelayanan es, pelayanan BBM dan pelayanan air tawar. Bahan Bakar Minyak yang dibutuhkan oleh nelayan diperoleh melalui pelayanan yang dilakukan oleh Pertamina / lewat SPBU. Saat PKL, harga bensin maupun solar Rp 4.500,00 per liter. Harga air tawar Rp750,00 per jurigen dan Rp 22.500,00 per ton. Untuk kebutuhan air tawar dengan jumlah besar maka disediakan mobil tanki air untuk mengantar air mendekat ke kapal.

22 Pembuatan Surat Ijin Berlayar
Semua kapal yang masuk ke PPP Tamperan harus melaporkan diri ke petugas registrasi kapal. Pada saat melapor harus menunjukkan surat-surat kapal dan identitas ABK. Surat-surat kapal harus dilengkapi dengan SIUP, SIPI dan Surat Andon (bagi kapal dari luar Pacitan). Bagi yang belum mempunyai surat-surat kapal, harus mendaftarkan kapalnya untuk mengurus dokumen kapal. Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan mengeluarkan Surat Ijin Berlayar (SIB) untuk nelayan, berikut merupakan alur pengurusan surat ijin:
Sertifikat kelaikan dan pengawakan menyatakan bahwa kapal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan aturan kelaikan kapal dan telah memenuhi ketentuan mengenai keselamatan konstruksi, permesinan, peralatan navigasi, alat penolong dan kelengkapan lain yang terkait dengan aturan kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan. Sertifikat ini dikeluarkan setelah kapal memiliki surat pas kecil dan dinyatakan layak untuk melakukan pelayaran. Masa berlaku surat ini berbeda untuk masing-masing kapal, tergantung kondisi dari kapal tersebut.
Surat kecakapan menyatakan bahwa orang yang bersangkutan telah mengikuti dan lulus dalam ujian kecakapan yang dilaksanakan di kantor pelabuhan dan diperbolehkan berlayar sebagai nahkoda di kapal nelayan motor. Surat kecakapan ini berlaku seumur hidup.
Sebelum melakukan usaha penangkapan ikan di laut, nelayan harus mengurus perijinannya ke Dinas Kelautan dan Perikanan dengan ketentuan:
Kapal Tonase < 10 GT oleh DKP Kabupaten Pacitan.
Kapal Tonase < 30 GT oleh DPK Jawa Timur.
Kapal Tonase > 30 GT oleh DKP Pusat.
Prosedur untuk mendapatkan surat ijin ini adalah nelayan mengajukan permohonan kepada petugas lapang yang ada di tingkat kecamatan yang selanjutnya oleh pihak lapang akan diajukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten. Syarat yang harus dipenuhi adalah biodata nelayan, surat permohonan dan surat pas. Dinas kelautan dan Perikanan akan mengeluarkan Surat Ijin Usaha Perikanan jika semua persyaratan telah terpenuhi. Surat Ijin Usaha Perikanan, meliputi:
a.Surat Ijin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP)
Surat ini diperuntukkan bagi nelayan yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan. Surat ijin usaha penangkapan untuk masing-masing kapal jumlahnya tidak sama, tergantung dari jumlah alat tangkap yang dibawa kapal tersebut. Satu surat ijin ini hanya berlaku untuk satu buah alat tangkap dengan masa berlaku selama satu tahun.
b.Surat Ijin Pengangkutan Ikan (SIPI)
Surat ini diperuntukkan bagi nelayan yang melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan ikan di laut. Nelayan tersebut tidak melakukan usaha penangkapan sendiri melainkan membeli ikan di laut dari nelayan lain untuk diangkut dan didaratkan di TPI.
c.Surat Ijin Berlayar (SIB)
Surat ijin berlayar merupakan surat yang harus dimiliki kapal sebelum berlayar. Surat ini dapat dikeluarkan setelah SIUP, SIPI dan dokumen kapal terpenuhi. Surat ijin berlayar dikeluarkan oleh pelabuhan setempat. Saat berlayar surat ini harus dilengkapi dengan daftar anak buah kapal.
Registrasi kapal termasuk surat-surat kapal bersifat wajib dan berlaku bagi semua perahu dan kapal yang berada di wilayah kerja PPP Tamperan. Pelanggaran ketentuan tersebut dianggap ilegal dan menjadi kewenangan pihak berwajib (KAMLADU) untuk ditindaklanjuti.


23 Keamanan dan Pengawasan Sumberdaya Perikanan
Di Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan selama ini telah diupayakan berbagai kegiatan di bidang keamanan dan pengawasan sumberdaya perikanan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan bekerjasama antara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan, Satuan Polisi Air dan Udara dan TNI AL. Ketiganya tergabung dalam KAMLADU (Keamanan Laut Terpadu). Kegiatan-kegiatan yang dimaksud antara lain:
a.Operasi Pengawasan Sumberdaya Perikanan
Kegiatan patroli pengawasan di laut ada dua macam yaitu pengawasan rutin dan pengawasan terpadu. Pengawasan rutin dilaksanakan setiap seminggu dua kali. Sedangkan pengawasan terpadu atau patroli gabungan dilaksanakan dengan penambahan tokoh masyarakat. Patroli gabungan dilaksanakan empat kali dalam setahun. Patroli ini bertujuan agar tercipta suasana aman di lingkungan Pelabuhan perikanan. Jika ada pengaduan dari masyarakat setempat tentang adanya alat tangkap trawl, maka KAMLADU akan segera bergerak dan menindaklanjutinya. Satuan ini dilengkapi dengan kapal patroli yang ada di pelabuhan.
b.Pengembangan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)
Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) merupakan sistem pengawasan berbasis masyarakat. Pelaksanaan kegiatan pengawasan ini terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, nelayan serta masyarakat maritim lainnya. Hal ini ada dalam UU 31 Tahun 2004 Pasal 67 yang berbunyi, ”Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan perikanan”. Kegiatan ini bertujuan untuk menghentikan ilegal fishing dan penangkapan ikan yang merusak biota laut serta berbahaya bagi keselamatan.
c.Pengawasan Hasil Perikanan
Sasaran pengawasan hasil perikanan adalah semua komoditi hasil produksi perikanan, meliputi hasil perikanan yang masuk ke pelabuhan dan hasil perikanan yang keluar dari pelabuhan. Kegiatan ini dilaksanakan di area TPI.
d.Pemantauan dan Evaluasi Penegakan Hukum
Kegiatan pemantauan dan evaluasi penegakkan hukum dilaksanakan secara bersama dengan pengawasan rutin dan terpadu.

1 komentar:

  1. Masukan tentang perijinan:
    1. SIUP : Surat Ijin Usaha Perikanan
    Diberikan kepada semua pelaku usaha di bidang perikanan, baik perikanan tangkap, budidaya, pengolahan dll.
    2. SIPI : Surat Ijin Penangkapan Ikan
    Diberikan kepada pelaku usaha di bidang penangkapan ikan. Jadi, pengusaha penangkapan ikan selain memiliki SIUP, juga harus memiliki SIPI.
    3. SIKPI : Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan
    Diberikan kepada pelaku usaha di bidang pengangkutan ikan.

    BalasHapus